Kamis, 18 April 2024
25 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaDirut PDAM: Penyesuaian Tarif Tidak Memberatkan Warga Surabaya

    Dirut PDAM: Penyesuaian Tarif Tidak Memberatkan Warga Surabaya

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, penyesuaian tarif air PDAM tidak akan memberatkan warga miskin di kota Surabaya.

    Sebab, rencana penyesuaian tarif penggunaan air PDAM, menurut Arief, berdasarkan klasifikasi. Antaranya, untuk luas bangunan 36 meter persegi yang kini dinaikkan menjadi 45 meter persegi, dengan lebar jalan kurang dari 3 meter dan menggunakan daya listrik 900 watt.

    Maka, penggunaan air 0-10 meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp 350, pada saat ini digratiskan. Kemudian, penggunaan air mulai dari 11-20 meter kubik, yang dulunya dikenakan biaya Rp 600 sekarang menjadi gratis. Sementara itu untuk penggunaan air mulai dari 21-30 meter kubik dengan luas bangunan sama, yang dulunya membayar biaya Rp 900 kini menjadi hanya Rp 600 per meter kubik.

    Baca juga :  PT Pegadaian Area Surabaya 1 Bagikan Bingkisan Lebaran Kepada Pengurus Bank Sampah Binaan

    “Secara rata-rata, yang dibayarkan itu harganya turun,” jelas Arief, dikutip Minggu (27/11/2022).

    Klasifikasi lainnya, kelompok rumah yang jalan depan rumahnya selebar 3-5 meter dengan luas bangunan rumah 36-45 tetapi kurang dari 120 meter persegi, yang dulunya penggunaan air mulai dari 0-10 per meter kubik senilai Rp500, sekarang menjadi gratis.

    Masih dengan ukuran luas bangunan yang sama, penggunaan air 11-20 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.200 kini turun menjadi Rp 900.

    Berikutnya, penggunaan air di atas 20-30 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp 1.900, kini menjadi Rp 1.200. Secara rata-rata, rumah yang luasnya mencapai 45 akan tetapi kurang dari 120 meter persegi, baik itu depan rumah jalannya berukuran 3-5 meter itu harganya juga turun.

    Baca juga :  Khofifah IP : Unair Makin Tunjukkan Eksistensinya Sebagai Kampus Kelas Dunia

    “Ini (klasifikasi) yang nantinya akan disesuaikan dengan SK Gubernur,” ujar Arief.

    Di luar dari kelompok yang disebutkan itu, Arief menambahkan, nantinya harga akan disesuaikan dengan nominal tarif Rp 10.000 per meter kubik. Harga tersebut hanya dikhususkan untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan. Nantinya harga paling terendahnya, semua akan menjadi Rp 2.600 per meter kubik.

    “Jadi harga di luar kelompok yang di luar subsidi akan menjadi Rp 2.600 untuk harga terendahnya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, klasifikasi dalam menaikkan harga penggunaan air PDAM itu akan disesuaikan dengan daya listrik, lebar jalan dan luas bangunan rumah dari masing – masing pengguna pelayanan air PDAM.

    Baca juga :  Khofifah IP : Unair Makin Tunjukkan Eksistensinya Sebagai Kampus Kelas Dunia

    “Jadi jangan sampai, orang tidak mampu mensubsidi warga yang mampu. Ketika ada orang mampu, membayar sesuai dengan kemampuannya. Berbeda dengan orang tidak mampu, maka kita subsidi,” katanya.

    Selain itu, Eri juga menjelaskan, penyesuaian tarif untuk pelanggan ini berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se – Jawa Timur tahun 2022.

    “Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Ibu Gubernur Jatim juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Rp2.656. Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan menjadi Rp2.600 saja, sedangkan warga miskin gratis dengan ketentuan tadi,” tandasnya. (*)

    Reporter : wetly

    Sumber : WartaTransparansi

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan