Karut marut Indonesia terjadi ketika bangsa ini melakukan perubahan konstitusi atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945 secara brutal, sehingga mengganti hampir 95 persen isi dari Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 naskah Asli.
“Sejak saat itulah kita meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi,” tegas LaNyalla. Ia melanjutkan, konstitusi hasil amandemen 1999-2002 memang masih mencantumkan dasar filsafat negara Pancasila pada naskah Pembukaan di Alinea IV. Namun pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar hasil amandemen tersebut merupakan penjabaran dari ideologi lain, yaitu Liberalisme-Individualisme.
Dijabarkan LaNyalla, sebelum amandemen terjadi, Indonesia sebagai negara telah dilucuti kedaulatannya, termasuk kedaulatan ekonominya, melalui Letter of Intent IMF yang terpaksa ditanda tangani oleh Presiden
Soeharto saat itu.
Pada 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Ketetapan MPR Nomor. XVIII/MPR/1998 mencabut Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4 sebagai materi Pendidikan Ideologi yang diterapkan melalui Penataran P4, dengan pertimbangan karena materi muatan dan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.
“Ini adalah awal bangsa ini mulai dipisahkan dari Ideologinya. Awal bangsa ini mulai meninggalkan Pancasila sebagai grondslag dan Staats fundamental norm. Dan ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Mengapa demikian, sebab menurut LaNyalla penghancuran ingatan kolektif suatu bangsa dapat dilakukan dengan metode damai non-militer. Caranya adalah dengan memecah belah persatuan, mempengaruhi, menguasai dan mengendalikan pikiran dan hati warga bangsa, agar tidak memiliki kesadaran, kewaspadaan dan
jati diri, serta gagal dalam re-generasi untuk mencapai cita-cita dan Tujuan nasional bangsa tersebut.
Inilah yang kerap saya sebut, kita telah durhaka kepada pendiri bangsa.
“Karena itu saya sekarang berkampanye, untuk menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat. Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari.Untuk itu kita harus kembali kepada Pancasila yang merupakan satu sistem yang paling ideal untuk Indonesia, sebagai bangsa yang super majemuk,” urai LaNyalla.
Tokoh berdarah Bugis yang besar di Surabaya itu mengajak kepada seluruh anak bangsa untuk menyatukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah Asli yang disusun oleh para pendiri bangsa.
“Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi,” demikian LaNyalla.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainuddin. Hadir di antaranya Pendiri Dhipa Adista Justicia, Laksamana TNI Purnawirawan Tedjo Edhi Purdijanto, Ketua Panitia Silatnas 2022, Kombes Pol Purnawirawan Dr Hadi Purnomo, Pakar Komunikasi Politik Profesor Tjipta Lesmana serta Keluarga Besar Dhipa Adista Justicia Indonesia Intelligence Institute dan para Advokat dan Praktisi Hukum Indonesia.(*)