KPU Jatim Sosialisasikan Rancangan Penataan Dapil DPRD dan Pencalonan DPD

KPU Jatim Sosialisasikan Rancangan Penataan Dapil DPRD dan Pencalonan DPD
KPI Jatim mulai Sosialisasi Pemilu 2024

“Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan diberi kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik,” terang Anam.

Mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang. Calon DPD harus menyertakan dukungan berupa 5000 KTP pemilih, sebagai syarat calon anggota DPD.

“Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Dan Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri,” ungkapnya.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. KPU Menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk verifikasi dukungan.

“Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja,” pungkas Anam.

Media gathering dijadwalkan akan berlangsung tanggal 24 dan 25 November 2022 di Hotel Ciputra World Surabaya.

Selain Ketua, hadir pula Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, para kasubbag dan jajaran staf terkait. (Dji)