SURABAYA (Warta Transparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali menggelar Media Gathering pada Kamis, 24 November 2022.
Kali ini KPU Jatim memberikan informasi kepada 100 awak media terkait rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu.
“Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita,” katanya.
Menurut Anam membahas dapil suatu hal yang cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara.
“Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru,” terang Anam.
Partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan. Sebagaimana diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.