Sesepuh Tengger Temui Khofifah, Dorong Regulasi Perlindungan Adat

Sesepuh Tengger Temui Khofifah, Dorong Regulasi Perlindungan Adat

Surabaya, Wartatransparansi.com – Masyarakat adat Tengger Probolinggo dipimpin Ketuanya Supoyo menemui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3/2026).

Pertemuan tersebut selain sebagai ajang silaturahmi Idulfitri, juga untuk menyampaikan aspirasi terkait perlindungan hukum bagi pemeluk adat Tengger. Pertemuan berlangsung lebih dari satu jam di ruang tengah Gedung Grahadi.

Gubernur didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur Evy Afianasari, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya I Nyoman Gunadi, serta Kepala Biro Umum Setdaprov Jawa Timur Yanuar Rachmadi.

Supoyo menjelaskan, pihaknya mendorong adanya regulasi di tingkat provinsi yang dapat menaungi masyarakat adat Tengger yang tersebar di empat kabupaten, yakni Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang. Menurutnya, payung hukum tersebut penting untuk menjaga kelestarian tradisi sekaligus menjadi dasar pengelolaan anggaran kegiatan adat.

Ia menyebut, dalam satu tahun masyarakat Tengger melaksanakan enam kali upacara ritual, serta ritual lima tahunan yang dikenal sebagai unan-unan. Selama ini, pembiayaan kegiatan tersebut masih didominasi swadaya masyarakat.

“Dengan adanya regulasi, diharapkan kegiatan adat dapat didukung anggaran pemerintah sehingga meringankan beban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penggunaannya,” kata Supoyo.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tradisi masyarakat Tengger tetap berjalan meski tanpa regulasi. Namun, keberadaan payung hukum dinilai akan membuat pelaksanaan kegiatan adat lebih aman dan terstruktur, khususnya dalam penggunaan anggaran.

Selain itu, Supoyo juga menyampaikan dukungan terhadap penataan kawasan Kaldera Bromo, termasuk rencana pembangunan jalan lingkar kaldera. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurangi kendaraan yang melintas dan menekan potensi kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, mengatakan regulasi perlindungan masyarakat adat menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini untuk menjaga lahan, budaya, dan tradisi lokal dari ancaman alih fungsi lahan yang kian meningkat.

Ia menambahkan, fenomena di sejumlah daerah wisata seperti Bali menjadi pelajaran penting agar perkembangan pariwisata tidak menggerus identitas budaya lokal.

“Masyarakat adat, termasuk Tengger, memang perlu perlindungan. Dalam waktu dekat, Ibu Gubernur akan mengeluarkan regulasi khusus untuk masyarakat adat di Jawa Timur,” ujarnya.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa merespons usulan tersebut dengan menginstruksikan jajarannya segera merumuskan aturan yang dibutuhkan. Ia menilai regulasi tingkat provinsi akan lebih efektif karena dapat mencakup seluruh wilayah persebaran masyarakat Tengger sekaligus mengakomodasi komunitas adat lain seperti Samin dan Osing.

Khofifah menegaskan, pemerintah provinsi berkomitmen menjaga keberlangsungan budaya masyarakat adat sebagai bagian dari kekayaan daerah yang harus dilestarikan. (*)

Penulis: Amin