“Kalau dari kacamata penyidik memang ada kerugian negara dan bisa diselesaikan, maka opsi jaksa pengacara negara bisa dilakukan. Tapi, jika memang ada niat jahat atau mens reanya kuat, maka opsi pro justicia, atau penegakan hukum harus dilakukan,” urainya.
Disampaikan Lujeng, ini bisa menjadi shock terapi bagi pemkab agar tidak melakukan pembiaran uang mereka di pihak ketiga. kalau tahun 2022 nanti ada peningkatan kenaikan penghapusan piutang, dan piutang juga naik, maka tidak layak mendapatkan WTP.
Ketua Masayarakat Demokrasi Anti Korupsi (MERAK) Adi Hartadi menambahkan, penyidik harus memanggil pihak – pihak yang diduga dengan sengaja membiarkan piutang tidak tertagih selama ini. Siapapun itu, harus dimintai pertanggungjawaban atas tugas dan fungsinya.
“Kalau memang Bupati harus diperiksa, penyidik jangan ragu untuk memeriksa bupati. Ini jelas menjadi kerugian bagi Pemkab Pasuruan karena nominalnya fantastis. Kalau digunakan untuk melayani masyarakat sangat cukup, tapi justru dibiarkan saja di tangan orang,” lanjutnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengaku akan menelaah pengaduan masyarakat (dumas) ini sebagai tindak lanjut.
“Nanti akan kami pelajari dan telaah dulu materi yang dilaporkan pada hari ini sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” paparnya.
Sekadar informasi, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diterima Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 menjadi sorotan. Itu setelah banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang tidak tertagih sehingga menjadi piutang.
Dan pajak yang tidak tertagih itu nominalnya tidak sedikit, sampai Rp 174 miliar. Dan itu berdampak pada anggaran belanja Pemkab Pasuruan yang terbatas sehingga pelayanan masyarakat tidak maksimal.
Dari data yang didapatkan, setiap tahunnya piutang itu tidak berkurang, justru mengalami peningkatan. LSM ini juga membeberkan bahwa pada tahun 2020, piutang Pemkab Pasuruan mencapai Rp 157 miliar dan pada 2021 sudah menjadi Rp 174 miliar. Jadi ada kenaikan piutang sebesar Rp 17 miliar.
Piutang itu terdiri dari piutang pajak tahun 2020 mencapai Rp 171 miliar menjadi Rp 181 miliar di tahun 2021, jadi ada kenaikan Rp 10 miliar. Pemkab juga masih punya piutang retribusi sebesar Rp 25 miliar pada tahun 2020, menjadi Rp 28 miliar di tahun 2021, atau ada kenaikan piutang retribusi Rp 3 miliar.
Juga masih ada piutang lain-lain PAD yang sah pada tahun 2020 sebesar Rp 60 miliar, dan menjadi Rp 84 Mliar pada tahun 2021. Atau ada kenaikan Rp 24 miliar untuk piutang sektor ini.Sedangkan piutang lain-lain Rp 152 juta di tahun 2020 dan menjadi Rp 182 juta di tahun 2021. Ada kenaikan Rp 29 juta.(*)