Temukan Kongkalikong Penghapusan Piutang, Fortran Lapor Kejari Kab.Pasuruan

Temukan Kongkalikong Penghapusan Piutang, Fortran Lapor Kejari Kab.Pasuruan
Lujeng Sudarto koordinator Fortran menyerahkan dokumen audit BPK  Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan. (foto/wartatransparansi/rohmat wijaya)

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Gelar WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas penggunaan keuangan daerah yang di dapat Pemkab Pasuruan beberapa kali dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tanpaknya akain tercoreng.

Hal itu menyusul adanya temuan piutang Pemkab Pasuruan yang meningkat dan tak tertagih bahkan ada indikasi penghapusan piutang pihak ketiga secara dibawah tangan, juga adanya kelebihan bayar dari sejumlah SKPD pada proyek pembangunan.

Berdasar dari hasil audit dari BPK Perwakilan Jawa Timur, sejumlah LSM Pasuruan yang tergabung dalam Fortran “Forum Rakyat Untuk Transparansi Anggaran” melaporkan temuan tersebut pada pihak Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.

Gabungan aktifis ini meminta ada langkah hukum yang jelas agar uang milik Pemkab Pasuruan ini bisa kembali. Tujuannya, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat melalui program – program pembangunan.

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Koordinator Fortran meminta penyidik Kejaksaan untuk menelaah piutang Pemkab Pasuruan dari sektor pajak yang tidak tertagih berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya minta penyidik menelaah betul, karena setiap tahun ada kenaikan piutang. Bahkan, ada beberapa penghapusan pajak yang juga mengalami peningkatan. Itu harus diperiksa betul,” kata Lujeng, sapaan akrabnya, usai melaporkan temuan ini ke Kejaksaan.

Ia menyebut, penyidik harus mengejar apa alasan dasar Pemkab berani melakukan penghapusan hutang ini. Menurut dia, harus ada alasan yang jelas dan logis. Secara logika, itu merugikan Pemkab Pasuruan.

“Karena ketika opsi penghapusan pajak itu dilakukan maka Pemkab Pasuruan mengalami kerugian. Potensi pendapat daerah hilang begitu saja, dan yang merasakan dampaknya masyarakat karena anggaran Pemkab terbatas,” jelasnya.

Ia mengatakan, ada yang tidak wajar dalam piutang Pemkab Pasuruan yang menjadi catatan BPK ini. “Ada tiga kemungkinan penyebabnya. Pertama, wajib pajak memang nakal dengan tidak mau membayar. Kedua, aparatur penagih pajak malas dengan sengaja membiarkan,” tambahnya.

Dan ketiga, ada dugaan kongkalikong antara wajib pajak dan aparatur penagih pajak untuk bermain dalam piutang Pemkab Pasuruan. “Sangat mungkin terjadi itu. Sebab ada masa kadaluarsa penagihan piutang. Sehingga ada permainan antara wajib pajak dan aparatur penagih pajak,” imbuhnya.

Artinya, jika kemungkinan ketiga itu benar, maka ada kemungkinan potensi kerugian negara dalam hal ini.Permasalahan piutang ini, kata Lujeng, bisa diselesaikan dengan menggunakan jaksa pengacara negara atau pro justicia atau penegakan hukum.