MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Meski sidang putusan terdakwa MKP perkara TPPU dan Gratifikasi udah tuntas, KPK tetap konsisten menegakkan keadilan dengan melakukan pengembangan untuk penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, karena dalam putusan juga disebutkan ada pihak lain sebagai penyerta.
Dengan adanya perkembangan baru tersebut, para pejabat dan ASN di Kab. Mojokerto serta makelar jual beli jabatan (orang dekat MKP) yang merasa terlibat pada perkara Gratifikasi dan TPPU yang menjebloskan MKP 6 tahun kurungan penjara, mulai saat ini harus menyiapkan mental.
Karena yang selama ini pejabat dan ASN yang statusnya sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan akan naik statusnya menjadi tersangka.
Sementara mereka yang sudah tercatat sebagai saksi dan belum mendapat panggilan untuk diminta keterangan bisa juga dipanggil kembali unuk diminta keterangannya, karena dari 600 saksi terkait perkara Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa MKP, baru 173 saksi yang di panggil untuk memberikan keterangan pada sidang di PN Tipikor-Surabaya.
Sedangkan saksi lain yang belum dipanggil, sekita 427 saksi mulai dari staf Pemkab. Mojokerto berikut Kepala Sekolah (SMP dan SDN) yang terlibat sebagai pemberi (penyuap) untuk memperoleh jabatan di lingkungan tempat kerjanya di Kab. Mojokerto kemungkinan akan diminta keterangannya pada pengembangan sidang lanjutannya.
“KPK akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, karena dalam putusan juga disebutkan ada pihak lain sebagai penyerta” jelas JPU KPK Arif Suhermanto, kepada wartawan, usai Putusan Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Tipikor Surabaya, Kamis (22/9/2022).
Masih kata dia, untuk memulai pengusutan bagi penyuap (pemberi) terkait perkara Gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Mojokerto periode 2010- 2018 ini, baru bisa dimulai 1 bulan setelah putusan sidang hari ini.