Penyidikan Pada Pemberi Gratifikasi & TPPU Kasus MKP

Penyidikan Pada Pemberi Gratifikasi & TPPU Kasus MKP
Ft: JPU KPK Arif Suhermanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan, terkait pengembangan penyidikan terhadap pihak pemberi/makelar yang terlibat usai Putusan Sidang TPPU di PN Tipikor Surabaya.

“Kami masih menunggu respon tersangka MKP yang di putus 6 tahun penjara, untuk menyelesaikan pembayaran uang denda 5 M dan uang ganti rugi 17 M.

Kalau ini sudah dibayar lunas, kami akan melakukan pemasangan Plakat (Plang) penyitaan aset untuk Negara yang sudah masuk pada daftar penyitaan,” jelas Arif.

Dijelaskan, jika dengan deadline 1 bulan ini, tersangka MKP tidak bisa membayar uang denda dang ganti rugi dengan total Rp. 22 milyar, maka hukumannya akan di tambah 3,4 tahun atau menjadi 9,4 tahun serta menyita asetnya lain sebagai ganti rugi.

“Untuk pengembangan sidang selanjutnya dengan melibatkan pihak pemberi (penyuap) yang selama ini statusnya sebagai saksi dan akan meningkat menjadi tersangka, kami masih perlu mendalami lagi materinya dengan penyidik KPK,”tukas Arif.

Ditemui secara terpisah, 2 penasihat hukum MKP mengaku akan pikir-pikir dulu dengan putusan tersebut. Namun disinggungan untuk kelanjutan pengembangan bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai pemberi/penyuap serta makelar yang mengambil uang dari penyuap dan menyerahkan ke penerima suap. Penasehat hokum MKP sangat mendukungnya,
“Demi keadilan harusnya bukan hanya penerima suap saja yang di hukum. Tetapi bagi penyuap serta makelar yang banyak berperan aktif, juga harus diproses secara hukum,” harap panasehat hokum MKP.

Masih katanya, jika penerima suap sudah dinyatakan salah dan sudah divonis dengan hukan 6 tahun penjara, serta harus membayar denda dang anti rugi, maka pihak penyuap/pemberi untuk memperoleh jabatan barunya juga perlu diadili. Demikian juga para makelar serta koordinator jual beli jabatan, selain ada asetnya yang juga disita, mereka juga perlu di proses secara hokum, karena juga meraup keuntungan dari karyanya yang belum terkuak secara akurat oleh penyidik KPK. (*)