Misalnya Kompetisi Sains Nasional (KSN) dilingkungan Kemendikbud belum sinergi dengan program Pekan Olahraga Nasional (PON), ditambah pula belum sinerginya hubungan kelembagaan yang berujung pada nomenklatur anggaran. Seharusnya cabor-cabor yang akan dipertandingkan di PON, penyelenggaraannya dipusatkan di Komite Olahraga Nasional disemua tingkatan. Dapat dibayangkan tumpang tindihnya keberadaan atlet sebagai juara, berbedanya pemahaman penyelenggara terhadap regulasi pertandingan cabor, yang pasti berdampak pada proses perkembangan atlet dalam mengikuti manajemen kejuaraan menuju penyelenggaraan PON.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengurai sistem keolahragaan di daerah sehingga terjadi hubungan yang sinergi antara organisasi perangkat daerah/ dinas yang mengelola olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dengan Komite Olahraga Nasional guna terciptanya proses pengembangan prestasi secara maksimal.
Jika pengelolaan olahraga di daerah terintegrasi dengan baik maka dapat dipastikan prestasi olahraga daerah tersebut akan meningkat, apalagi durasi event Porprov di Jatim akan dipercepat, hal ini akan mendongkrak “Bersama Cetak Juara” .
Persoalan koordinasi sistem keolahragaan nasional antara pemerintah pusat, daerah dan kabupaten/ kota juga harus mendapatkan perhatian. Sinkronisasi program pengelolaan olahraga antar tingkat pemerintahan serta antar daerah/ kabupaten/ kota harus dipandang sebagai kepentingan bersama dan kepentingan nasional, meskipun pada kenyataannya tiap daerah/ kabupaten/ kota pimpinan daerahnya terbentuk melalui situasi dan kondisi politik yang berbeda.
Salah satu elemen terpenting dalam konsep Negara hukum- demokrasi modern adalah peraturan perundang-undangan yang baik dan predicable yaitu mempunyai daya jangkau kedepan. Hal ini akan selaras dengan perencanaan pencapaian prestasi olahraga di event-event nasional dan internasional khususnya.
Karena mewujudkan prestasi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
Dibutuhkan perencanaan yang strategis, terukur serta mampu mengakomodasi perkembangan. Mengingat masih terdapat 13 masalah utama di olahraga nasional sebagaimana disampaikan Menpora Zainudin Amali (https://www.kompas.com/sports/read/2021/03/24/14124088/menpora-ungkap-13-masalah-utama-olahraga-nasional).
Akhirnya penulis menyarankan : 1) pemerintah berkewajiban segera menyusun peraturan pelaksanaan Undang-Undang Keolahragaan mengingat waktu 2 tahun sangat cepat dibanding kebutuhan percepatan prestasi olahraga, 2) pelaku olahraga hendaknya berkomitmen untuk bertindak professional dan memiliki goodwill terhadap olahraga, 3) pemerintah dan pelaku olahraga berkomitmen menjalankan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. (*)
*) Penulis adalah Dosen ITB Widya Gama Lumajang