Oleh Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.,CLMA
Bersama Cetak Juara” merupakan Tema Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-39 (090922). Menjelang Haornas tahun ini ditandai dengan 3 hal penting yaitu : 1) Indonesia hanya mendapat satu gelar dari turnamen bergengsi All England 2022, 2) Indonesia gagal mempertahankan gelar juara Piala Thomas, dan 3) Lahirnya UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Jalan Panjang wujudkan semangat “Bersama Cetak Juara”. Semua stakeholder olahraga nasional perlu memperhatikan elemen-elemen dasar dari proses manajemen strategi untuk mencetak juara. Empat elemen penting menuju “Bersama Cetak Juara” yaitu : Pengamatan Lingkungan Keolahragaan, Perumusan Strategi Keolahragaan, Implementasi Strategi serta Evaluasi dan Pengendalian.
Sementara olahraga yang berada di tengah-tengah masyarakat haruslah selalu memperhatikan lingkungan sosial keolahragaan.
Terdapat 4 hal pokok yang menjadi variabel lingkungan yaitu : Kekuatan Sosiokultural, Kekuatan Ekonomi, Kekuatan Teknologi dan Kekuatan Politik Hukum (Davis& Thomas : Manajemen Strategis, 2003).
Politik Hukum Olahraga Nasional tertuang di dalam UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pemerintah perlu memperhatikan Pasal 107 yaitu “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Artinya Bulan Maret 2024 semua peraturan dibawah UU yang baru harus sudah rampung. Karena akan banyak hambatan ketika peraturan pelaksanaan di bawah UU belum ada.
Sementara banyak contoh kelahiran UU itu tidak segera diikuti peraturan pelaksanaan dibawahnya. Hal ini akan menjadi hambatan tersendiri dalam mewujudkan “Bersama Cetak Juara”. Eksistensi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) akan sangat tergantung kepada regulasi baru ini.
Pembinaan olahraga haruslah didasarkan pada kebijakan olahraga atau sport policy yang kuat. Sehingga dapat diharapkan terwujudnya grand desain keolahragaan di Indonesia yang berkualitas.
Sport policy yang kuat pun masih bergantung pada good will para pelaku olahraga dan stakeholder lainnya.
Sebagaimana pesan Presiden Jokowi bahwa olahraga Olahraga Bukan Gaya Hidup dan Latihan Fisik, seiring dengan tujuan penyelenggaraan kejuaraan olahraga yaitu : memasyarakatkan Olahraga, menjaring bibit Olahragawan potensial, meningkatkan kesehatan dan kebugaran, meningkatkan PrestasiOlahraga, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ketahanannasional, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman antarbangsa, serta mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia.
Law enforcement di bidang keorganisasian perlu didorong terus kepada pelaku olahraga yang memiliki kompetensi sebagaimana telah diperjelas dalam Pasal 41 yaitu : Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajemen kompetisi perlu dikonstruksi kembali dengan lebih berorientasi pada proses pencapaian prestasi secara nasional. Pengelolaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga pendidikan dan olahraga prestasi, saat ini belum terkoordinasi dengan baik, belum bersinergi, belum berorientasi pada keberlanjutan karenan masih berjalan masing-masing dengan membawa ego sektoralnya.