Hukrim  

Pengacara Mas Bechi Protes Pengadilan, Ada Intimidasi Saksi Jaksa di Ruang Tunggu

Pengacara Mas Bechi Protes Pengadilan, Ada Intimidasi Saksi Jaksa di Ruang Tunggu
Pengacara terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pengacara terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika melakukan protes pada Pengadilan Negeri Surabaya lantaran ruang sidang anak dipakai podcast Kementerian PPA dan LSM. Selain itu ia juga menyebut saksi yang dihadirkan jaksa kali ini sempat mengalami intimidasi di ruang tunggu jaksa sebelum bersaksi.

Dua kejadian berbeda ini diungkapkan oleh Gede seusai sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (2/9). Ia menyatakan, terkait acara podcast yang digelar oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama beberapa orang pendemo di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu, pihaknya telah melayangkan surat protes.

Surat protes itu, dilayangkan pihaknya ke pengadilan karena dianggap dapat berpotensi menjadikan stigma pengadilan tidak netral. “Kita sudah layangkan surat protes tadi ke pengadilan. Masak ada ruang sidang anak dipakai untuk menggelar podcast yang dihadiri oleh Kementerian PPA dan sejumlah orang aktifis yang baru saja melakukan demo,” ujarnya.

Ia menyayangkan tindakan tersebut karena dianggap dapat memberikan stigma negatif bagi pengadilan yang seharusnya netral dalam perkara apapun. Podcast ini sendiri diketahui diunggah dikanal youtube, salah satunya oleh akun @Ahmad Sofian dengan judul “Dialog Pemantauan Sidang Anak Kyai Jombang”.

Sementara itu soal agenda sidang, Gede menyebut jika ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan keberatannya dalam sidang. Keberatan yang dimaksud adalah saksi menyebut jika ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis sebelum memberikan kesaksiannya. Tekanan itu, kata Gede, terjadi di dalam ruang tunggu jaksa.

Namun siapa yang melakukan intimidasi, Gede hanya balik bertanya, bahwa siapa yang dapat masuk ke dalam ruang tunggu jaksa. “Pertanyaannya, ya siapa saja yang bisa masuk ruang tunggu jaksa ya jaksa lah yang paling tahu. Saksi tadi mengungkapkan keberatannya itu di dalam ruang sidang, dibawah sumpah loh. Ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis,” tegasnya.