KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dugaan rekayasa dokumen kembali mencuat dalam persidangan perdata perkara Nomor: 121/Pdt.G/2025/PN.Gpr di Pengadilan Negeri Kediri. Agenda pemeriksaan pembuktian surat untuk pihak Tergugat pada Rabu, 3 Desember 2024, berubah menjadi sorotan setelah Kuasa Hukum Penggugat mengungkap adanya indikasi manipulasi pada sejumlah dokumen yang diajukan dalam persidangan. Temuan itu menempatkan perkara antara Putri Indah Lestari melawan Watik Setiyowati dan Andra Trisna Kurniawan memasuki fase krusial yang tak hanya menyangkut sengketa perdata, tetapi juga membuka potensi jerat pidana.
Kuasa hukum Penggugat, Agus Setiawan, S.Pd., S.H., menyampaikan pihaknya menemukan hal yang tak bisa diabaikan. Ia menyebut ada dokumen yang patut diduga telah direkayasa.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan secara cermat dan mendalam, ditemukan adanya kejanggalan substansial pada beberapa dokumen tersebut, yang menimbulkan dugaan kuat terjadinya manipulasi dan/atau pemalsuan. Dugaan tersebut tentu memiliki konsekuensi yuridis serius, baik dari perspektif hukum acara perdata maupun hukum pidana,” terangnya dalam rilis tertulisnya, Jumat 5 Desember 2025.
Kwitansi yang Dipersoalkan
Salah satu dokumen yang dipertanyakan keasliannya adalah kwitansi jual-beli yang diklaim sebagai bukti sah oleh pihak Tergugat. Menurut Agus Setiawan, yang akrab disapa Mas Iwan, kwitansi itu tidak memenuhi standar bukti autentik dalam perkara perdata.
Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian mencolok pada bentuk, pola goresan tinta, hingga karakteristik tanda tangan yang ada dalam kwitansi, bila dibandingkan dengan tanda tangan asli almarhum Ponidjo, ayah Penggugat.
“Perbedaan yang bersifat prinsipil ini memperkuat dugaan bahwa dokumen dimaksud merupakan hasil pemalsuan, atau setidak-tidaknya telah mengalami manipulasi,” tegasnya.
Tanda Tangan Saksi Ikut Janggal
Kejanggalan tak berhenti pada tanda tangan pihak yang disebut menjual. Tanda tangan saksi, yang merupakan oknum perangkat Desa Grogol juga dipersoalkan. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan Penggugat sebelum gugatan didaftarkan, saksi menyatakan tanda tangan itu benar miliknya, tetapi ia tidak mengetahui proses jual beli.





