MAGETAN, Wartatransparansi.com — Ketua LBH Parade Keadilan Sumadi, SH, kembali mengambil langkah hukum yang kedua kalinya. Senin (24/11/2025), secara resmi melaporkan Ketua DPRD Magetan Suratno ke Kejaksaan Negeri, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya Sudah Melaporkan Ketua DPC dan Sekretaris PKB Ke Polres Magetan Dugaan Tindak Pidana Penipuan 378 KUHP.
Sumadi mendatangi langsung kantor Kejari dengan membawa berkas laporan. Ia Melaporkan ketua DPRD Magetan yang di duduga dengan bukti buti yang ada Terlapor memenui unsur tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”
“Terlapor merupakan Penyelenggara Negara, bermaksut menguntungkan diri Sendiri atau Orang lain secara Melawan Hukum, serta menyalahgunakan kekuasaan nya sebagai Ketua DPRD Kab Magetan, Memaksa seseorang Mengerjakan Sesuatu bagi dirinya Sendiri,” Jelas Sumadi
Atas Dugaan Pidana ini Terlapor di dapat Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), terlapor bisa di Berhentikan dari Jabatanya dan dari anggota DPRD Magetan Bila sudah apa putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Sumadi yakin Kasus ini akan Jalan karena sudah kordinasikan dan Konsultasikan dengan KeJaksaan Agung Terkait Kejahatan serta tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Terlapor dan Sudah teregister di Kejaksaan Agung.
Menurutnya Tindakan Terlapor selaku Penyelenggara Negara telah melawan hukum Bertentangan Dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 193 ayat (2) huruf h Undang- serta Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sumadi menilai tindakan terlapor juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Meski administrasi pendukungnya dianggap masih bermasalah tidak sah Memaksakan Memproses PAW Nur Wakid, Bukti bahwa Tidakan Telapor Tidak sesuai dan Melanggar Ketentuan Perundang-Undangan, Proses PAW di Hentikan Provinsi Dengan Surat Nomor : 100.1.4.2/39640/011.2/2025 Tanggal 4 Nopember 2025. (*)





