MAGETAN, Warta transparasi.com – Pernyataan Kuasa Hukum Tergugat I menyatakan, Pihak Pengugat berkeinginan Tergugat I Hadir”. dalam sidang mediasi PAW Nur Wakid, Sumadi kuasa hukum pengugat mengatakan pernyatakan tersebut sesat dan menyesatkan, Itu bukan Keinginan kami, tergugat
Menurut Sumadi datang atau tidak datang tergugat ada aturan hukum nya, Tergugat ini Pimpinan DPRD Kab Magetan. Ini pejabat daerah hendaknya paham mengerti aturan dan punya etika sebagai Pejabat Hendaknya Kuasa Hukum Tergugat Membaca Kembali Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi biar tidak memberikan pernyataan yang sesat dan menyesatkan bertentangan dengan ketentuan Hukum yang ada Dimana dalam Pasal PERMA 1 Tahun 2016 Pasal 6 Menyatkan Dengan Jelas dan Tegas Bahwa :
1)Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
2)Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung.
3)Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
4)Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain:
a)kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
b)di bawah pengampuan;
c)mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
d)menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Mencermati Ketentuan Tersebut Maka tidak alasan yang bisa di benarkan oleh Ketentuan Perundang Undangan Tergugat I untuk tidak Hadir berdasarkan Perma Tersebut ,” Tegas Sumadi. Kalaupun Tergugat tidak bisa hadir melalui komunikasi audio visual sudah Jelas Lebih lanjut diatur Pasal 7 Perma 1 tahun 2016 Tergugat I Ketua DPRD merukapakan Pejabat dapat dinyatakan Tidak bertikad baik.
Pasal 7 : (1)Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik.
(2)Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan:
a)tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
b)menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut turut tanpa alasan sah;
c)ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
Sumadi Juga menjelaskan Kuasa Hukum bisa membedakan antara Perkara 34 dan Perkara 35 Dimana Perkara 35 tanpa Mediasi, sedang yang membutuhkan Media tersebut perkara 34 Pimpinan DPRD Magetan Ketua DPRD, dan 3 Wakil sebagai Tergugat.
” Dalam Perkara 34 ini tidak terkait urusan PKB ini Urusan Pimpinan DPRD dan Penggugat, yang semua Tindakan Pimpinan DPRD sudah di atur dalam Peraturan DPRD Nomor1 Tahun 2019 Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten Magetan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga yang harus mempertanggung Jawabkan Segala Tindakan nya Secara Hukum baik Perdata maupun Pidana,” Jelas Sumadi. (*)





