Opini  

Dilema SK Kwarnas Untuk Kwarda Jatim

Dilema SK Kwarnas Untuk Kwarda Jatim

Dilema SK Kwarnas Untuk Kwarda Jatim
Muchamad Taufiq

Sehingga Kwarda Jatim berkewajiban bersungguh-sungguh mengupayakan terbitnya SK dimaksud agar memiliki legalitas sehingga dapat menjalankaan tugas-tugas keorganisasi secara normal. Penulis telah memberikan saran sebagai upaya organisasi dalam opini sebelumnya yaitu :

1. Melaporkan kepada ombudsman,

2. Melaporkan kepada Kamabinas selaku Pramuka Utama guna mendapatkan bantuan organisatoris, dan

3. Kwarda menggelar Rapat Koordinasi (Pasal 120 ART) dan Pengambilan Keputusan (Pasal 121 ART) dengan Kwarcab se-Jawa Timur yang nota bene pemilik suara dalam musyawarah daerah guna menyampaikan informasi organisasi secara resmi serta diperlukan kesamaan persepsi dan kesepakatan untuk mengambil sikap organisasi2 terhadap fenomena ini.

Disisi lain, aspek legalitas ini memiliki beberapa dampak penting dalam keorganisasian. Masa bakti kwarcab yang telah habis membutuhkan proses organisasi dari satu tingkat
organisasi di atasnya yaitu Kwarda. Kwarcab membutuhkan aspek legalitas berupa SK dari Kwarda.

Penerbitan SK tentunya berasal dari organisasi satu tingkat diatasnya yang telah memiliki legalitas. Inilah titik penting dalam aspek keorganisasian yang dikemudian hari dimungkinkan memberikan dampak hukum.

Sementara Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (TPGP) dan Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD) dimungkinkan tidak lancer mengingat secara dejure Dewan Kehormatan Kwarda belum memliki legalitas sebagai konsekuensi belum terbitnya SK Kwarnas.

Kwarda Jatim tidak boleh abai terhadap proses legalitas meski aktifitss organisasi tetap berjalan. Kwarda Jatim berkewajiban memikirkan payung hukum untuk legalitas kwarcab agar dapat beraktifitas dengan baik karena aktifitss keorganisasian Kwarcab tidak boleh
terhambat dari aspek legalitas sehingga terwujud Tri Sukses yaitu sukses : legalitas, pembinaan serta kegiatan peserta didiknya.

Penulis menyarankan kepada Kwarda Jatim untuk tidak melakukan pengukuhan/ pelantikan kepada Kwarcab sebelum SK Kwarnas terbit. Namun ada solusi yang bisa ditempuh yaitu :

1. meminta izin kwarnas untuk mendapatkan mandat khusus menghadiri dan merekomendasikan proses Muscab dan mengukuhkan/ melantik,

2. SK Kwarcab diterbitkan oleh Kwarnas melalui permohonan Kwarda Jatim guna memenuhi kesbsahan aspek legalitasnya.

Hal ini mendasarkan bahwa mandat Kwarnas adalah memimpin dan mengendalikan Gerakan Pramuka. Jayalah Pramuka, Jayalah Pramuka Jawa Timur. Dirgahayu Gerakan
Pramuka. (*)

*) Penulis adalah Dosen ITB Widya Gama Lumajang