Oleh Dr. Muchamad Taufiq, S.H, M.H, CLMA
Tema besar Gerakan Pramuka dihari Ulang Tahunnya yang ke-61 adalah “Mengabdi Tanpa Batas Membangun Ketangguhan Bangsa”.
Tanggal 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka berdasarkan hari pelantikan Ketua Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka pada 14 Agustus 1961. Saat itu diserahkan panji Gerakan Pramuka oleh Presiden RI Pertama kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Pembentukan Gerakan Pramuka berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Hari Pramuka adalah hari bahagia bagi organisasi berdasar UU No. 12/ 2010. Hari ini penuh makna bagi orgnisasi yang mengedepankan nilai-nilai pendidikan dalam aktifitasnya dan mengutamakan pendidikan nilai dalam proses pembinaannya.
Gerakan Pramuka mendasarkan pada Pancasila dengan Kode Kehormatan Satya dan Darma Pramuka. Sungguh merupakan satu-satunya organisasi yang patut diapresiasi
untuk dijadikan wadah pesemaian yang subur bagi generasi muda.
Hari ini adalah tepat 1 tahun 7 bulan 14 hari pasca Musda Gerakan Pramuka Jawa Timur (16-17 Desember 2020). Selama itu pula Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Timur (Kwarda Jatim) bergerak, beraktifitas dan mandegani pramuka di Jawa Timur tanpa legalitas SK dari Kwarnas Gerakan Pramuka (Kwarnas).
Terwujudnya berbagai aktifitss dengan meriah ini tentunya didukung semangat dan sinergitas Kwarda, Mabida dan seluruh kwarcab di Jawa Timur. Sebuah ironi tentunya, organisasi besar yang menghimpun anggota pramuka se-Jawa Timur dan membawahi kwarcab (kabupaten/ kota) se-Provinsi Jawa Timur justru belum berhasil melepaskan belenggu terbitnya SK dari Kwarnas.
Dari aspek hukum dan keorganisasian masalah ini tergolong serius karena legalitas merupakan dasar dari semua aktifitas yang berujung pada kata sah atau tidak sah. Sementara aspek keorganisasian adalah jantung dari sebuah kelembagaan.
Pasal 84 AD menyebutkan bahwa selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti: Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga; Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja dan Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Perkembangan terakhir, terbitnya Surat Kwarnas No. 0423-00-C tanggal 27 Mei 2022 tentang Persetujuan Mengikuti Kegiatan Jamnas XI Tahun 2022 semakin menguatkan terhadap cara pandang keorganisasian Kwarnas kepada Kwarda Jatim.
Kwarnas memandang bahwa proses pembinaan kepada peserta didik harus tetap berjalan dengan memberikan kesempatan berkegiatan. Sementara kedudukan hukum kwarda yang masih belum memiliki SK Kwarnas memiliki konsekuensi terhadap hak-hak organisasinya.
Undang-Undang No. 1/ 2018 Pasal 31 menyebutkan bahwa Kwartir Nasional merupakan organisasi Gerakan Pramuka lingkup nasional yang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan Gerakan Pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
Sementara Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 53 ayat (2) huruf f menyebutkan ‘Pengurus kwartir daerah Gerakan Pramuka yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan rekomendasi ketua majelis pembimbing daerah
dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.