Dan bahkan lanjutnya, beliau juga sangat menyayangkan sikap dari Pengacara Terdakwa yang dulunya merupakan pengacara korban yang dimintai PWI Sumut untuk membela korban.
“Pengacara Terdakwa menemui saya bersama dengan seorang wartawan dari salah satu media di Medan. Wartawan itu menanyakan kepada saya terkait unsur pemerasan. Saya tegaskan tidak ada unsur pemerasan dalam hal ini. Bahkan, jika mau diulas dalam peristiwa ini yang ada itu adalah unsur upaya penyuapan”.jelas dengan kesal
Ridwan juga menuturkan, sejak persidangan pertama hingga sidang pembelaan digelar, dirinya bersama rekan-rekan wartawan di Madina terus mengawal dan mengikuti persidangan. Jika ada unsur pemerasan yang dilakukan korban, mengapa terdakwa tidak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika ada unsur pemerasan, kenapa tidak melapor. Negara kita ini negara hukum. Bahkan pengakuan saksi Alhasan juga jelas, dia mengatakan korban tidak ada menyebutkan sejumlah angka. Saya dengar sendiri, karena saya hadir ketika saksi Alhasan memberikan kesaksiannya”.cetusnya. (mat)