Oleh : Nuriya Maslahah S.Hum, M.Pd.
Pelaksanaan atau implementasi kurikulum merdeka berseiringan dengan pelaksanaan kewajiban mata pelajaran Pancasila atau dikenal dengan istilah P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila), setelah hampir 25 tahun atau seperempat abad, sudah “tidak mengenalkan” kepada pelajaran. Sementara kreatifitas dan inovasi guru dalam mengajarkan mata pelajaran sesuai dengan tusi dan kewenangan akan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan kurikulum merdeka.
Inilah sebuah perubahan besar pada kegiatan pembelajaran peserta didik mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Madrasah Aliyah Negeri (MAN), membutuhkan proses pelaksanaan semaksimal mungkin dengan segera melakukan monitoring dan evalusi (Monev) supaya hasil dari proses belajar mengajar, terukur dan siap dilakukan perubahan-perubahan jika diperlukan atau dipertajam jika sudah memenuhi harapan.
Sebagaimana diketahui dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri.
Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:
Yaitu, pertama mandiri belajar; kedua mandiri berubah, dan ketiga
mandiri berbagi.
Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksaaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 wajib memuat; (1).
pendidikan agama; (2). pendidikan Pancasila; (3) pendidikan kewarganegaraan; (4). bahasa; (5)
matematika; (6)
ilmu pengetahuan alam; (7).
ilmu pengetahuan sosial; (8)
seni dan budaya; (9)
pendidikan jasmani dan olahraga; (10).
keterampilan/ kejuruan; dan
muatan lokal.
Sedangkan muatan bahasa meliputi:
bahasa Indonesia;
bahasa daerah; dan
bahasa asing. Menggabungkan bentuk pembelajaran pada bahasa asing (bahasa Arab) sangat membantu dalam memberi semangat dan penyegaran.
Apalagi, muatan kurikulum berupa pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:
Sedangkan pendidikan agama;
pendidikan Pancasila; dan
bahasa Indonesia.
Muatan kurikulum berupa matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan dan muatan lokal serta bahasa daerah dan bahasa asing dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk; mata pelajaran;
modul;
blok; dan/atau
tematik.
Sementara, Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah; agama;
Pancasila;
kewarganegaraan; dan
bahasa Indonesia.
Kurikulum pendidikan tinggi dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mata kuliah dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.
Yang pasti, Kurikulum Merdeka sebagai opsi pemulihan pembelajaran. Sehingga kalau ada implementasi mata pelajaran Pancasila dengan mata pelajaran lain, maka akan menuai hasil ganda. Satu kali melangkah dua-tiga tujuan tercapai.
Nilai-Nilai Pancasila
Sebagaimana pertimbangan PP No 4 Tahun 2022; bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersadarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah.