Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini. Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dinyatakan pula dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 bahwa Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
nilai agama dan moral; nilai Pancasila;
fisik motorik;
kognitif; bahasa; dan
sosial emosional.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:
persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:
persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
Selain itu, dengan
pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Tidak kalah penting,
keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan:
persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tlrhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Mengingat, Standar Nasional Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.
Terkait Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, menyatakan bahwa Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideology Pancasila. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian.
Sedangkan hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
Dalam hal ini kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) nilai Pancasila; c) peningkatan akhlak mulia; d) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik; e) keragaman potensi daerah dan lingkungan; f) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; g) tuntutan dunia kerja; h) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; i) agama; j) dinamika perkembangan global; dan k) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Inilah pelaksanaan Kurikulum Merdeka dan mata pelajaran Pancasila dengan mengedepankan nilai-nilai keluhuran bangsa Indonesia terutama tradisi-tradisi kesantunan dalam beragama dan bersosial. Semua itu mengejawantahkan dari perintah kepada Nabi Muhammad SAW, “Sesunggunya aku (Muhammad) diutus untuk menyempurnakan akhlak menjadi mulia “.
Oleh karena itu, pencapaian tertinggi dari pelaksanaan Kurikulum Merdeka dan mata pelajaran Pancasila, dalam kreativitas dan inovasi pembelajaran dengan harapan melahirkan peserta didik berakhlaqul karimah (budi pekerti tinggi) untuk menjaga dan merawat dasar negara Pancasila yang memang digali dari nilai-nilai luhur tradisi kesantunan bangsa Indonesia. (*)
*) Guru Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo