Opini  

Pengembangan Kurikulum KKNI dan Kurikulum Merdeka

Pengembangan Kurikulum KKNI dan Kurikulum Merdeka
Achmad Yunus Arbiyan

Oleh : Achmad Yunus Arbiyan

Globalisasi yang terjadi pada abad ini berakibat pada perubahan keseluruhan kehidupan bermasyarakat, tidak terkecuali sektor pendidikan.

Pada era ini, pendidikan harus dapat menyikapi dan mengantisipasi perkembangan liberalisasi pasar kerja dan perkembangan masyarakat berbasis ilmu pengetahuan.

Mobilitas mahasiswa dan tenaga kerja antar negara juga memberikan tantangan bagi dunia pendidikan untuk melakukan komparasi mutu antar negara.

Kesetaraan sistem kualifikasi antar negara akan memberikan mobilitas yang lebih luas, menciptakan pengakuan kesetaraan internasional terhadap ijazah atau sertifikat kompetensi yang dihasilkan oleh institusi pendidikan dan pelatihan, serta akan mempermudah pertukaran pelajar, mahasiswa atau pakar.

Tantangan yang dihadapi perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi  baru, yakni literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yang berporos kepada berakhlak mulia.

Prinsip dasar yang dikembangkan dalam KKNI adalah menilai unjuk kerja seseorang dalam aspek-aspek  keilmuan,  keahlian  dan  keterampilan  sesuai  dengan  capaian  pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang  telah  dilampauinya,  yang  setara  dengan  deskriptor  kualifikasi  untuk  suatu  jenjang tertentu.

Terkait dengan proses pendidikan, capaian pembelajaran merupakan hasil akhir atau akumulasi proses peningkatan keilmuan, keahlian dan keterampilan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, informal atau nonformal.

Dalam arti yang lebih luas, capaian pembelajaran juga diartikan sebagai hasil akhir dari suatu proses peningkatan kompetensi atau karir seseorang selama bekerja. Prinsip dasar ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara lain dalam mengembangkan kerangka kualifikasi masing-masing.

Indonesia menganut unified system atau sistem terpadu. Capaian pembelajaran untuk jenis pendidikan akademik, vokasi maupun profesi untuk jenjang kualifikasi yang sama atau setara, bahkan dapat disetarakan dengan hasil pendidikan nonformal atau informal, mendapat perhatian dalam KKNI.

Oleh karena itu, KKNI di Indonesia disusun sebagai satu kesatuan kerangka kualifikasi untuk seluruh sektor pendidikan, pelatihan, dan ketenagakerjaan.

Pengembangan kurikulum KKNI memiliki peran diantaranya :

1) bersifat   lentur   (flexible)   sehingga   dapat mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan keilmuan, keahian dan keterampilan di tempat kerja serta selalu dapat diperbaharui secara berkelanjutan, dapat pula memberikan peluang seluas-luasnya bagi seseorang untuk mencapai jenjang kualifikasi yang sesuai melalui berbagai jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja termasuk perpindahan dari satu jalur ke jalur kualifikasi yang lain.

2) mencakup pengembangan sistem penjaminan mutu yang memiliki fungsi pemantauan (monitoring) dan pengkajian (assessment) terhadap badan atau lembaga yang terkait dengan proses-proses penyetaraan capaian pembelajaran dengan jenjang kualifikasi yang sesuai.

3) mencakup sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sehingga dapat menjamin terjadinya fleksibilitas pengembangan karir atau peningkatan jenjang kualifikasi.

Secara konseptual, setiap jenjang kualifikasi dalam KKNI disusun oleh enam parameter utama yaitu

(a) Ilmu pengetahuan (science),

(b) pengetahuan (knowledge),

(c) pengetahuan prakatis (know-how),

(d) keterampilan (skill),

(e) afeksi (affection) dan

(f) kompetensi (competency).