GRESIK (WartaTransparansi.com) – Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Pengalola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Gresik yang diperuntukkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dimaksutkan untuk menjaga harkat dan martabat badan publik.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gresik, Dr. Siti Jaiyaroh M.Pd saat membuka FGD PPID Fokus Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik, di ruang Griya Eka Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (31/5/2022).
Menurut Jaiyaroh, FGD dilanjutkan dengan bimbingan teknis dengan harapan menambah ilmu tentang keterbukaan informasi publik secara bersama-sama untuk menjaga harkat dan martabat Badan Publik, Pemerintah Kabupaten Gresik.
“PPID Gresik masih merintis untuk melakukan pembenahan dan peningkatan dalam mengimplementasikan UU KIP,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Doktor lulusan Univeristas Negeri Malang, seluruh PPID masih membutuhkan asupan gizi ilmu pengetahuan tentang ke-PPID-an, terutama soal Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik.