Jatim Raih Opini WTP Ke 11, Gubernur Tekankan OPD Tindak Lanjuti Rekomendasi LHP BPK

Jatim Raih Opini WTP Ke 11, Gubernur Tekankan OPD Tindak Lanjuti Rekomendasi LHP BPK
Pimpinan DPRD Jatim bersama Gubernur Khofifah

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyatakan bahwa Pemprov Jatim memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan tahunan dari waktu ke waktu. Hal ini tak lain sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemprov Jatim.

“Upaya peningkatan kualitas pelaporan keuangan tahunan, akan terus dilakukan melalui penguatan secara menyeluruh terhadap fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan tahunan,” tutur Gubernur Khofifah.

“Penguatan tersebut harus dilakukan baik pada level Perangkat Daerah, tingkat Satuan Kerja, maupun secara komprehensif melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” imbuhnya.

Untuk itu, Gubernur Khofifah juga menekankan kepada seluruh instansi yang mengelola keuangan daerah untuk secara terus menerus berbenah diri dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.

“Tujuannya, agar dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah dapat dilaksanakan tepat waktu dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” jelas Gubernur Khofifah.

Di akhir, Gubernur Khofifah kembali menyampaikan terima kasih kepada Kalan BPK RI Jawa Timur dengan segenap jajaran Auditor dan Pemeriksa BPK RI Jawa Timur yang telah menjalankan tugas secara komprehensif dan profesional. Serta, atas pemberian Opini WTP yang ke-11 kalinya bagi Pemprov Jawa Timur.

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr. Akhsanul khaq menyatakan selamat atas capaian gemilang Pemprov Jatim. Dirinya berpesan bahwa prestasi ini patut dijadikan momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah di Jawa Timur.

Pemberian Opini WTP kepada Pemprov Jatim sendiri telah melewati empat kriteria yang telah ditetapkan. Keempatnya adalah kesesuaian dengan Standard Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal. (sr/min)