Dugaan Korupsi Pegadaian, Deputi Bisnis Area Pamekasan Angkat Bicara

Dugaan Korupsi Pegadaian, Deputi Bisnis Area Pamekasan Angkat Bicara
Foto: President Deputi Bisnis Area Pamekasan Mochammad Choyin SE

“Jadi sebenarnya tidak ada barang jaminan milik nasabah yang di tukar atau dirugikan, hal ini sudah melalui hasil pemeriksaan internal dari Pegadaian wilayah Bangkalan secara instens selama 2 bulan, namun pelaku yang bekerja sebagai kepala agunan tersebut menggadai barang palsu menggunakan atas nama istrinya, keluarganya dan orang-orang dekatnya,” pungkasnya.

Choyin juga menjelaskan, pelaku sebenarnya hanyalah satu orang yaitu S (52) namun DL (35) juga terseret karena kelalaian atas tugas dan jabatannya selaku kepala unit di unit PT Pegadaian Syariah Kwanyar, Bangkalan.

“Sebenarnya pelakunya S (52), dia pelaku atas kejadian tersebut, namun DL (35) tersebut terseret atas kasus ini dikarenakan dianggap lalai atas tugas dan tanggung jawabnya selaku kepala unit di kantor unit layanan PT Pegadaian Syariah Kwanyar, namun saat ini keduanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan,” tutur Choyin selanjutnya.

Choyin juga menjelaskan kepada masyarakat, bahwa tidak perlu khawatir atas barang jaaminan dikantor, tidak perlu juga panik atas berita yang beredar di luaran, karena barang jaminan mereka aman dan semuanya diasuransikan.

“Saya selaku pimpinan di wilayah Madura ini, pertama meminta maaf atas kejadian tersebut, namun saya juga berharap kepada seluruh masyarakat Madura untuk tidak khawatir dan panik atas beredarnya berita yang ada diluar sana, karena semua barang jaminan tersebut diansuransikan,” pungkasnya.

“Sekali lagi saya mohon kepada seluruh masyarakat di wilayah Madura khususnya Bangkalan dan Blega agar tidak terlalu khawatir dengan barang jaminan mereka yang ada di kantor Pegadaian, kami menjamin keamanan barang jaminan bapak ibu sekalian tetap aman,” tutupnya.

Saat ini kedua pelaku korupsi di Pegadaian Syariah tersebut telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara. (guh)