SURABAYA (WartaTransparansi.com) –Kejadian korupsi yang dilakukan oleh dua orang pegawai PT Pegadaian (Persero) Cabang Blega Madura, ramai menjadi perbincangan publik, khususnya di media sosial (medsos) ramai membahas kejadian tersebut.
Seperti diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menahan 2 pegawai Pegadaian Syariah Cabang Blega, Madura. Mereka ditahan karena terbukti melakukan korupsi di tempat kerjanya.
Kedua tersangka itu adalah S (52) kepala agunan dan DL (35) menjabat sebagai kepala unit di unit Pegadaian Syariah, Kwanyar, Bangkalan.
Namun banyak berita beredar diluar khususnya, di sosial media, bahwasanya pelaku korupsi melakukan tindakan kejahatannya, dengan cara menukar emas milik nasabah yang ada didalam brankas.
Namun saat dhubungi media ini, Mochammad Choyin, SE, selaku Deputy Bisnis Area Pamekasan, Sabtu (12/03/2022) melalui via telepon memberikan keterangan, bahwa berita yang beredar tidaklah semuanya benar.
Ada beberapa hal yang perlu dia luruskan agar tidak menjadi berita liar dikalangan masyarakat, khususnya nasabah pegadaian.
“Berita yang beredar di luaran tidaklah semuanya benar, khususnya mengenai pelaku yang disebutkan menukar emas barang jaminan nasabah dengan barang palsu, yang benar pelaku menggadai barang palsu dengan menggunakan atas nama orang lain,” menurut Choyin mencoba memberikan penjelasan melalui saluran telepon kepada tim wartawan.