MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Tiga pelaku spesialis curanmor asal Gresik berhasil diringkus Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto di depan rumah kos yang berada di Jalan Jayanegara desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Sedangkan satu pelaku lain yang bernama Alvian masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan kasus Curanmor, dan selanjutnya unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Ketiga pelaku yang berhasil di ringkus adalah RA (26), AP (23), FA(21). Ketiga pelaku tinggal di Gresik dan Surabaya. Sedangkan satu pelaku yang bernama Alvian masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurt Kapolres, target sasaran dari empat pencuri ini adalah rumah kosong, dan motor sebagai intaian untuk diambil dengan cara merusak kunci kontak. Mereka berhasil ditangkap pada Kamis tanggal 03 Februari 2022 pukul 04.30 Wib, setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mojokerto sedang melaksanakan kring dan mengetahui ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan di depan PT. Ajinomoto Jalan Raya Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Ketika hendak dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut namun pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh petugas, lalu dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk di proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku RA dan AP dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki karena berupaya melarikan diri.,” ungkap Kapolresta, Jum,at (11/02/2022), pagi.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. “Satu orang pelaku berinisial AV masih DPO Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam putih Nopol L-6381-NO, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Byson warna putih Nopol S-5028-NO, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol S-5217-OZ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tanpa nopol, 1 (satu) buah korek api berbentuk pistol 1 (satu) gunting hidrolit warna merah, 1 (satu) gunting hidrolit warna orange, 2 (dua) buah pedang 1, (satu) cerulit beserta sarung tempatnya 1, (satu) kunci ring, 12 (dua belas) kunci pas, 1 (satu) tang, 5 (lima) obeng 2 (dua) kunci shock, 1 (satu) ikat kabel warna-warni, 1 (satu) set alat pancing, 1 (satu) tas pancing warna biru, 1 (satu) tas pancing warna hijau
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Barang siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, “pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya. Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih, Yang Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan Itu Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan merusak, memakai kunci palsu” Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.(*)