MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Tiga pelaku spesialis curanmor asal Gresik berhasil diringkus Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto di depan rumah kos yang berada di Jalan Jayanegara desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Sedangkan satu pelaku lain yang bernama Alvian masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan kasus Curanmor, dan selanjutnya unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Ketiga pelaku yang berhasil di ringkus adalah RA (26), AP (23), FA(21). Ketiga pelaku tinggal di Gresik dan Surabaya. Sedangkan satu pelaku yang bernama Alvian masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurt Kapolres, target sasaran dari empat pencuri ini adalah rumah kosong, dan motor sebagai intaian untuk diambil dengan cara merusak kunci kontak. Mereka berhasil ditangkap pada Kamis tanggal 03 Februari 2022 pukul 04.30 Wib, setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mojokerto sedang melaksanakan kring dan mengetahui ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan di depan PT. Ajinomoto Jalan Raya Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Ketika hendak dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut namun pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh petugas, lalu dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk di proses lebih lanjut.