Spesialis Curanmor Asal Gresik Ditangkap Satreskrim Polresta Mojokerto, satu DPO

Spesialis Curanmor Asal Gresik Ditangkap Satreskrim Polresta Mojokerto, satu DPO
Foto: Tiga pelaku curanmor asal Gresik yang diringkus Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto

“Terhadap pelaku RA dan AP dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki karena berupaya melarikan diri.,” ungkap Kapolresta, Jum,at (11/02/2022), pagi.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. “Satu orang pelaku berinisial AV masih DPO Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam putih Nopol L-6381-NO, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Byson warna putih Nopol S-5028-NO, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol S-5217-OZ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tanpa nopol, 1 (satu) buah korek api berbentuk pistol 1 (satu) gunting hidrolit warna merah, 1 (satu) gunting hidrolit warna orange, 2 (dua) buah pedang 1, (satu) cerulit beserta sarung tempatnya 1, (satu) kunci ring, 12 (dua belas) kunci pas, 1 (satu) tang, 5 (lima) obeng 2 (dua) kunci shock, 1 (satu) ikat kabel warna-warni, 1 (satu) set alat pancing, 1 (satu) tas pancing warna biru, 1 (satu) tas pancing warna hijau

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Barang siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, “pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya. Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih, Yang Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan Itu Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan merusak, memakai kunci palsu” Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.(*)