banner 728x90
Hukrim  

KPK Amankan  Dokumen Suap PN Surabaya

KPK Amankan  Dokumen Suap PN Surabaya
Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hasil tersebut menyusul rampungnya koordinasi dengan pihak PN Surabaya.

“Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan diantaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka hakim nonaktif berinisial IIH dan rekan-rekannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Menurutnya, tim penyidik difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya ketika meminta dokumen penanganan perkara yang pernah diurus oleh Hakim nonaktif IIH.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut guna proses penyitaan.

“Bukti-bukti dokumen tersebut akan segera dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas perkara serta sekaligus dikonfirmasi ulang pada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK,” tukasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya.

Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, IIH, Panitera Pengganti PN Surabaya, HD, serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), berinisial HK.