banner 728x90
Hukrim  

KPK Amankan  Dokumen Suap PN Surabaya

KPK Amankan  Dokumen Suap PN Surabaya
Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

IIH dan HD ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan HK ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara HK diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya.

Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP, dimana IIH merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut

HK mewakili PT SGP, diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat PN Surabaya. HK berupaya menyuap Hakim IIH melalui HD.

PT SGP yang diwakili HK, diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung. HK telah menjalin komunikasi dengan HD.

Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke HD dan IIH jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP.

HD lantas menyampaikan hal tersebut kepada IIH, yang direspon dengan menyatakan bersedia serta bersepakat asal ada imbalannya. HK kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk IIH melalui HD.

KPK lantas mengamankan HD dan HK sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga sebagai pelicin pengurusan perkara. **