Dijelaskan, dalam upaya untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan yang ada di dalam RPJMD merupakan amanah dari Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021. “Kami berupaya dengan adanya tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah,”jelasnya.
Digitalisasi daerah yang sudah dilakukan dengan adanya sistem pembayaran cashless melalui aplikasi Q-Ris. Tidak hanya dalam rangka membayar PBB saja namun retribusi yang ada di pasar-pasar tradisional, masyarakat juga sudah melakukan pembayaran melalui Q-Ris.
“Angkanya sudah 500 lebih pedagang pasar yang mengakses pembayaran retribusi pasar melalui Q-Ris. artinya apa bapak ibu tidak hanya panjenengan yang hadir di sini, pedagang pasar tradisional pun sudah melek digital,” tandasnya.
“Tidak hanya bisa membayar melalui Q-Ris tapi bisa lewat Indomaret, Alfamart, dan bisa macam-macam, berbagai market place pun bisa”, tukas Ning Ita. (*)