MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Wali Kota Mojokerto, Ning Ita mulai hari ini, menerapkan pembayaran retribusi maupun PBB (Pajak Bumi & Bangunan) menggunakan aplikasi Q-Ris, Selasa (14-12-2021). Upaya ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi warganya, karena dengan percepatan era digitalisasi di kota Mojokerto, cara pembayaran menggunakan QR-Code langsung koneks dengan Bank Jatim.
“Mulai saat ini, warga kota Mojokerto tidak perlu ribet lagi untuk membayar retribusi PBB, karena sudah bisa dilakukan dengan, cara pembayaran menggunakan QR-Code langsung koneks dengan Bank Jatim,” jelas Ning Ita, usai Lounching Pembayaran Pajak Melalui Market Place dan Pengundian Hadiah Gebyar PBB Tahun 2021, di pendopo Sabha Mandala Tama Pemkot Mojokerto. Selasa, (14/12/2021), pagi tadi.
Masih kata NIng, dalam 5 tahun mengemban amanah di kota Mojokerto, dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kota Mojokerto tahun 2018 hingga 2023. Pada misinya ingin mewujudkan Kota Mojokerto yang Berdaya Saing, Mandiri, Demokratis, Adil Makmur, Sejahtera, dan bermartabat
“RPJMD ini sudah disahkan menjadi Perda dan menjadi dasar bagi kami bersama seluruh jajaran yang ada di Pemkot Mojokerto, termasuk DPRD untuk mensukseskan seluruh RPJMD Kota Mojokerto dengan misinya yaitu Terwujudnya Kota Mojokerto yang Berdaya Saing, Mandiri, Demokratis, Adil Makmur, Sejahtera, dan bermartabat”, katanya.
Yang pertama, dengan adanya sasaran ststrategis. Untuk meningkatkan tentu saja salah satunya adalah pembayaran PBB yang peroleh dari masyarakat. Kemudian yang kedua, juga mewujudkan akuntabilitas keuangan dan aset daerah di mana mengukurnya dengan kapasitas fiskal daerah.
“Ini dalam menghasilkan keuangan atau sumber pendapatan sehingga diharapkan Kota Mojokerto tidak terlalu banyak tergantung dengan pemerintah pusat. Termasuk sinergi kerjasama dengan beberapa pihak swasta,” Imbuhnya.