Tersebar Dokumen Dugaan Gratifikasi Pokir DPRD Kab.Pasuruan

Tersebar Dokumen Dugaan Gratifikasi Pokir DPRD Kab.Pasuruan
Foto : Lujeng Sudarto menunjukan dokumen dugaan gratifikasi pokir DPRD Kab.Pasuruan

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar) mensinyalir pejabat OPD Pemkab Pasuruan terlibat dalam dugaan gratifikasi proyek Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Indikasi ini terkuak dalam rekapitulasi rekanan penerima proyek pada sejumlah OPD.

Dari daftar penerima paket proyek, terdapat lima perusahaan berbeda namun berada dalam satu alamat kantor yang sama. Jika diakumulasi, lima rekanan ini mendapatkan 34 paket pekerjaan yang bernilai dibawah Rp 200 juta.

Kelima perusahaan yang berada dalam satu alamat kantor yang sama di Perum Pondok Surya Kencana 2 Kota Pasuruan yakni CV Mitra Karib, CV Sapurata, CV Jasa Teman, CV Repba

CV Permata Suci. Keberadaan perusahaan pada satu alamat ini menyalahi perizinan dan aturan perundangan jasa kontruksi.