SURABAYA, WartaTransparansi.com – Viral di media sosial, sebuah mobil pelat merah bernopol L 1901 EP terpantau sedang ‘berlebaran’ di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur. Diduga, mobil dinas tersebut milik Pemkot Surabaya.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, memastikan kendaraan dinas itu bukan milik Pemkot Surabaya.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi kendaraan yang beredar dalam video tersebut. Hasilnya, kendaraan tersebut bukan bagian dari aset Pemkot Surabaya, melainkan milik instansi lain di luar pemerintah kota.
“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujar Wiwiek, Selasa (24/6/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme ketat dalam pengelolaan kendaraan dinas, terutama selama masa libur nasional dan cuti bersama. Hari terakhir aktivitas perkantoran ditetapkan pada 17 Maret 2026, di mana seluruh kendaraan dinas didata, dikumpulkan, dan diamankan pada sore harinya di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.





