Hukrim  

KPK Tarik Yaqut ke Rutan, Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Berlanjut

KPK Tarik Yaqut ke Rutan, Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Berlanjut

KAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pengembalian status penahanan itu dilakukan karena kebutuhan penyidikan yang mendesak, termasuk agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan permintaan keterangan terhadap tersangka pada Rabu (25/3/2026).

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, KPK juga akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Dalam prosesnya, KPK sempat mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang kemudian diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026 pun telah ditolak majelis hakim.

Sebelumnya, Yaqut sempat ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.

Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan resmi menjalani penahanan di rutan guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah berlangsung. (Ais)