Koordinator Makar, Lujeng Sudarto, menyatakan, skema kejahatan dan gratifikasi proyek Pokir ini terjadi karena pejabat OPD melakukan pembiaran. Pejabat OPD tidak melakukan verifikasi terhadap rekanan pelaksana proyek hasil rekomendasi anggota Dewan.
“Pejabat OPD sengaja membiarkan praktek monopoli pekerjaan proyek oleh perusahaan milik satu orang yang sama. Pejabat OPD ini sesat logika, karena tidak melakukan verifikasi,” kata Lujeng Sudarto.
Karena itu, pihaknya mendesak agar penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, melakukan penyelidikan lebih mendalam tanpa takut terhegemoni kekuatan politik anggota Dewan. Bupati Pasuruan juga diminta untuk mencopot para pejabat OPD yang terlibat dan memuluskan praktek gratifikasi.
“Kami sudah menyerahkan data-data perusahaan yang memonopoli paket pekerjaan kepada penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Skema praktek korupsi dan transaksional tidak akan terjadi jika pejabat OPD berani menolak rekanan yang direkomendasikan anggota Dewan,” turup Lujeng Sudarto.(hen)