Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota dan Camat secara ex officio adalah Pelindung PMI dimasing-masing tingkatan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 Anggaran Dasar (AD) PMI. Anggaran Dasar PMI merupakan rincian lebih lanjut dari UU Kepalangmerahan. Maka kemajuan penyelenggaraan kepalangmerahan dimasing-masing tingkatan sangat dipengaruhi goodwill Pelindungnya. Mengapa? karena tugas Pelindung adalah melakukan koordinasi dan melindungi terhadap penyelenggaraan kepalangmerahan yang dilaksanakan PMI. Maka pesan moralnya adalah harus ada kesamaan persepsi antara pemerintah dan PMI dalam mengapresiasi penyelenggaraan kepalangmerahan disemua tingkatan.
Tugas PMI sebagaimana diamantkan dalam UU adalah : (1) memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya, (2) memberikan pelayanan darah, (3) melakukan pembinaan relawan, (4) melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan, (5) menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan, (6) membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri, (7) membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial, dan (8) melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Diantara tugas-tugas yang sering bersentuhan dengan masyarakat, keberadaan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI dan pembinaan relawan memegang peran strategis. Eksistensi UTD PMI semakin hari dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terlebih dalam kondisi saat ini. Sungguh strategis kemampuan UTD PMI dalam ikut menekan tingginya korban akibat Pandemi Covid-19.
Pelayanan terhadap pendonor darah penyintas (darah konvalessen) menjadi sesuatu yang urgent. Dalam kondisi demikianlah kita bisa merasakan, betapa dukungan sarana dan prasarana untuk UTD PMI menjadi sangat berarti guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Maka kedepan dalam rangka menghadapi berbagai bencana yang tidak bisa kita prediksi dengan tepat (Covid-19 misalnya) maka dukungan pemerintah terhadap sarana dan prasarana UTD PMI menjadi hal yang prioritas.
Untuk dapat mengukur standart Unit Transfusi Darah (UTD) PMI maka harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Penggolongan usaha UTD berdasarkan kelas kemampuan pelayanan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: UTD kelas pratama, UTD kelas madya dan UTD kelas utama. Semakin meningkatnya pelayanan UTD PMI akan semakin memberikan kenyamanan terhadap pelayanan masyarakat. Karena tidak jarang keterbatasan faktor peralatan yang dimiliki oleh UTD PMI suatu daerah maka harus menjalin kerjasama dengan UTD PMI daerah lain.
Tugas lain PMI yang sangat strategis adalah manajemen relawan. Hal pokok yang harus menjadi catatan adalah ketersediaan relawan yang cukup dan memadai. Relawan yang cukup adalah ditinjau dari aspek kuantitasnya. Ketika terjadi bencana maka secara teori sebuah daerah harus mampu mengcover wilayah tugasnya. Tidak jarang dalam aksi kemanusiaan dibutuhkan banyak relawan dan jumlah relawan itu tidak lepas dari sebuah proses berjenjang yang kontinyu yaitu dari Palang Merah Remaja (PMR) Wira, PMR Madya dan PMR Utama.
Peningkatan peran dan fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi PMI perlu dilakukan secara terpadu. Hal ini mengingat SDM PMI dan pengembangannya adalah sangat penting dalam menyelenggarakan mutu pelayanan kepalangmerahan kepada masyarakat. SDM PMI terdiri dari Pengurus, Anggota, Relawan, dan Pegawai.
Pemberian peluang pendidikan dan pelatihan (Diklat) secara terencana dan merata menjadi penting untuk proses perkaderan sehingga dimasa yang akan datang tidak akan kehabisan SDM yang handal. Demikian pula pemberian penghargaan haruslah berjalan dengan baik sebagai unsur reward and punishment dalam pengelolaan SDM.
PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk mendukung kegiatan kemanusiaan dan penyebarluasan hukum humaniter internasional. Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana dilakukan melalui tahapan prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
Selama melaksanakan kegiatan kepalangmerahan wajib dilakukan dengan berdasarkan prinsip : kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan. Jika hal ini dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh maka penyelenggaraan kegiatan kepalangmerahan akan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip gerakan. Dirgahayu PMI ke-76, Bergerak Bersama, Untuk Sesama.(*)
* Penulis adalah dosen STIE Widya Gama Lumajang
* Mahasiswa S3, Fakultas Hukum Universitas Jember