Kamis, 5 Desember 2024
26.7 C
Surabaya
More
    OpiniPMI Bergerak Bersama Untuk Sesama

    PMI Bergerak Bersama Untuk Sesama

    Oleh Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.,CLMA

    Peringatan HUT PMI kali ini ditengah masa transisi dari pandemi ke endemi bersama Covid-19. PMI sebagai organisasi gerakan tidak boleh berhenti meski di masa sulit seperti ini.

    PMI tetap bergerak mengemban amanat tugas-tugas kemanusiaan sesuai dengan perannya secara maksimal ditengah masyarakat guna membantu pemerintah. Tema besar yang diusung kali ini adalah Bergerak Bersama untuk Sesama.

    Peluncurkan tema Bergerak Bersama, Untuk Sesama, mengandung maksud seluruh komponen PMI dapat bergerak bersama dengan semua pemangku kepentingan. Relawan, masyarakat, pemerintah, korporasi, dan lembaga sosial diharapkan dapat bersama-sama bergerak membangun ketahanan dan ketangguhan negeri dalam upaya pengentasan Pandemic Covid-19.

    Sejarah telah mencatat sejak masa kemerdekaan bahwa kehadiran PMI telah mampu meringankan penderitaan kemanusiaan baik dalam kondisi perang maupun damai. Para pendiri bangsa ini bukanlah serta merta untuk meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 telah melalui pertimbangan mendalam sehingga terbukti dengan tumbuh dan berkembangnya PMI hingga sekarang. Meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949 mewajibkan negara untuk menerapkannya dalam sistem hukum nasional.
    Diusianya ke-76 tahun PMI secara konsisten terus melakukan upaya penanggulangan Pandemi Covid-19 hingga hari ini.

    Sekretaris Jenderal PMI Sudirman Said menyatakan, PMI di berbagai wilayah masih rutin melakukan disinfeksi di lingkungan tempat tinggal serta di fasilitas publik. Hingga bulan lalu, PMI telah menjangkau 116.390 lokasi di seluruh Indonesia. Penerima manfaat layanan ini ditaksir mencapai 50 juta jiwa lebih. Ini tentunya sebuah prestasi yang patut diapresiasi dan perlu mendapatkan dukungan untuk keberlanjutannya.
    Sudah 3 Tahun PMI memiliki UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (UU Kepalangmerahan). Kehadiran UU Kepalangmerahan merupakan wujud nyata bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

    Baca juga :  Gerakan Nasional Asta Cita Prabowo-Gibran, Kunci Pemerintahan Amanah

    Eksistensi UU Kepalangmerahan menunjukkan dukungan Negara terhadap pelaksanakan kegiatan kemanusiaan di Indonesia sehingga perlunya negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal. Karena itulah sampai saat ini kita selalu melihat relawan saat melaksanakan tugas akan menggunakan tanda pengenal palang merah (red cross).

    Undang-Undang Kepalangmerahan mengamanatkan bahwa penyelengaraan kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan PMI (Pasal 2). Penggunaan frasa dan menunjukkan berarti gabungan atau beberapa sehingga bermakna bersama dan tidak saling menegasikan. Karena itulah PMI juga mendapat sebutan organisasi semi pemerintah karena keberadaannya dibentuk melalui undang-undang. Maka dalam tataran operasional, program PMI harus mendukung program pemerintah dibidang kemanusiaan dan tercipta pola hubungan kerja yang sinergis saling menguatkan.

    Di bidang organisasi sebagai wujud pemerintah ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kepalangmerahan, pemerintah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Kepalangmerahan (Pasal 33).
    Satu tahun setelah terbitnya UU Kepalangmerahan, terbit pula Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 2019 (PP No.7/2019) Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmeraha. Di PP ini dapat kita temukan bahwa Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan dibebankan kepada pemerintah di masing-masing tingkatan, termasuk di Kabupaten/ Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, disamping sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 43 PP No.7/2019).

    Kedepan guna mewujudkan daya dukung yang memadai perlu ditentukan besaran minimal anggaran pemerintah untuk PMI khususnya di kabupaten/ kota.

    Harapannya adalah tercipta perkembangan dan kemajuan yang merata bagi PMI dimasing-masing wilayah. Hal ini memang tidak terdapat ketentuan yang mengikat namun goodwill pemerintah sebagai pemilik anggaran dapat menginisiasi sehingga tidak terdapat ketimpangan besaran anggaran yang diperoleh oleh PMI di kabupaten/ kota. Karena dari kebijakan penganggaran inilah sebenarnya dapat diukur keseriusan suatu daerah terhadap penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan.

    Baca juga :  Gerakan Nasional Asta Cita Prabowo-Gibran, Kunci Pemerintahan Amanah

    Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota dan Camat secara ex officio adalah Pelindung PMI dimasing-masing tingkatan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 Anggaran Dasar (AD) PMI. Anggaran Dasar PMI merupakan rincian lebih lanjut dari UU Kepalangmerahan. Maka kemajuan penyelenggaraan kepalangmerahan dimasing-masing tingkatan sangat dipengaruhi goodwill Pelindungnya. Mengapa? karena tugas Pelindung adalah melakukan koordinasi dan melindungi terhadap penyelenggaraan kepalangmerahan yang dilaksanakan PMI. Maka pesan moralnya adalah harus ada kesamaan persepsi antara pemerintah dan PMI dalam mengapresiasi penyelenggaraan kepalangmerahan disemua tingkatan.

    Tugas PMI sebagaimana diamantkan dalam UU adalah : (1) memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya, (2) memberikan pelayanan darah, (3) melakukan pembinaan relawan, (4) melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan, (5) menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan, (6) membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri, (7) membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial, dan (8) melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
    Diantara tugas-tugas yang sering bersentuhan dengan masyarakat, keberadaan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI dan pembinaan relawan memegang peran strategis. Eksistensi UTD PMI semakin hari dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terlebih dalam kondisi saat ini. Sungguh strategis kemampuan UTD PMI dalam ikut menekan tingginya korban akibat Pandemi Covid-19.

    Pelayanan terhadap pendonor darah penyintas (darah konvalessen) menjadi sesuatu yang urgent. Dalam kondisi demikianlah kita bisa merasakan, betapa dukungan sarana dan prasarana untuk UTD PMI menjadi sangat berarti guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Maka kedepan dalam rangka menghadapi berbagai bencana yang tidak bisa kita prediksi dengan tepat (Covid-19 misalnya) maka dukungan pemerintah terhadap sarana dan prasarana UTD PMI menjadi hal yang prioritas.

    Untuk dapat mengukur standart Unit Transfusi Darah (UTD) PMI maka harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Penggolongan usaha UTD berdasarkan kelas kemampuan pelayanan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: UTD kelas pratama, UTD kelas madya dan UTD kelas utama. Semakin meningkatnya pelayanan UTD PMI akan semakin memberikan kenyamanan terhadap pelayanan masyarakat. Karena tidak jarang keterbatasan faktor peralatan yang dimiliki oleh UTD PMI suatu daerah maka harus menjalin kerjasama dengan UTD PMI daerah lain.

    Baca juga :  Gerakan Nasional Asta Cita Prabowo-Gibran, Kunci Pemerintahan Amanah

    Tugas lain PMI yang sangat strategis adalah manajemen relawan. Hal pokok yang harus menjadi catatan adalah ketersediaan relawan yang cukup dan memadai. Relawan yang cukup adalah ditinjau dari aspek kuantitasnya. Ketika terjadi bencana maka secara teori sebuah daerah harus mampu mengcover wilayah tugasnya. Tidak jarang dalam aksi kemanusiaan dibutuhkan banyak relawan dan jumlah relawan itu tidak lepas dari sebuah proses berjenjang yang kontinyu yaitu dari Palang Merah Remaja (PMR) Wira, PMR Madya dan PMR Utama.

    Peningkatan peran dan fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi PMI perlu dilakukan secara terpadu. Hal ini mengingat SDM PMI dan pengembangannya adalah sangat penting dalam menyelenggarakan mutu pelayanan kepalangmerahan kepada masyarakat. SDM PMI terdiri dari Pengurus, Anggota, Relawan, dan Pegawai.

    Pemberian peluang pendidikan dan pelatihan (Diklat) secara terencana dan merata menjadi penting untuk proses perkaderan sehingga dimasa yang akan datang tidak akan kehabisan SDM yang handal. Demikian pula pemberian penghargaan haruslah berjalan dengan baik sebagai unsur reward and punishment dalam pengelolaan SDM.

    PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk mendukung kegiatan kemanusiaan dan penyebarluasan hukum humaniter internasional. Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana dilakukan melalui tahapan prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.

    Selama melaksanakan kegiatan kepalangmerahan wajib dilakukan dengan berdasarkan prinsip : kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan. Jika hal ini dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh maka penyelenggaraan kegiatan kepalangmerahan akan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip gerakan. Dirgahayu PMI ke-76, Bergerak Bersama, Untuk Sesama.(*)

    * Penulis adalah dosen STIE Widya Gama Lumajang

    * Mahasiswa S3, Fakultas Hukum Universitas Jember

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan