MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Setelah memerksa se
dikitnya 22 pejabat mulai Kepala OPD, Asisten dan Kabid serta Camat, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, terkait kasus TPPU mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, S.E, (MKP), KPK berhasil menguak kasus jual beli jabatan, dari keterangan sejumlah kepala UPTD dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto yang dipanggil di Mapolresta Mojokerto, Kamis, (26/8/ 2021).
Pantauan di Mapolresta Mojokerto, pada Kamis, 26-08-2021, puluhan bekas kepala UPTD dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto memenuhi panggilan KPK, di ruang Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto. Mereka yang dating memenuhi panggilan adalah, Poniman mantan kepala UPTD Jatirejo, Subakir mantan kepala UPTD Kutorejo dan Titik mantan kepala UPTD Mojosari.
Sementara itu Keterangan Titik mantan kepala UPTD Mojosari, Usai memberi keterangan kepada penyidik KPK, kepada wartawan yang menunggu keluar dari ruang pemeriksaan menyampaikan, dirinya sebagai pengepul uang dari hasil jual beli jabatan dari para Kepala Sekolah (SDN) untuk wilayah Mojosari dari tahun 2014 sampai 2017
“Saya ditanyai terkait seputaran jual beli jabatan kepala sekolah dasar tahun 2014 sampai 2017 di wilayah UPTD Mojosari” jawab Titik kepada wartawan.
Dijelaskan, saat itu harga jabatan untuk kepala sekolah dasar di bandrol antara Rp.25 juta hingga Rp.55 juta tergantung grid (kecil, menengah atau besar) sekolahan tersebut.
Masih penjelasan Titik, uang hasil dari para kepala sekolah ia serahkan ke bu Eny Kasi Ketenagaan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto, yang saat itu Kabidnya Pak. Tulus dan Kadis Pendidikanya Kab. Mojokerto, Pak Yoko Priyono Msi.