KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Ratusan warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur, menggelar aksi menolak penetapan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Kamis, 28 Agustus 2024. Massa menilai lokasi fasos yang dipatok pemerintah melanggar kesepakatan awal redistribusi tanah (redis) tahun 2024.
Mereka datang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Menurut petani, fasos seharusnya ditetapkan di area Cengkehan, bukan di kebun G3536 yang selama ini mereka garap.
Perwakilan DPW Gerakan Masyarakat Kehutanan Sosial Indonesia (Gema PS Indonesia) Jawa Timur, Jihad Kusumawan, menyebut penetapan fasos itu menyalahi prosedur.
“Kesepakatan awal 60 hektare redis itu untuk rakyat, sisanya untuk fasos di titik yang sudah disetujui, bukan di kebun G3536 yang sudah digarap petani sejak turun-temurun,” kata Jihad.
Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa. Namun izin HGU habis pada 2020 dan tidak diperpanjang hingga 2022.
“Kalau HGU sudah habis dan tidak diperpanjang, otomatis tanah kembali menjadi tanah negara bebas dan bisa didistribusikan untuk rakyat. Apalagi, petani di sini sudah lama menggarap sebelum izin HGU berakhir,” ujar Jihad.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena pematokan dilakukan tanpa sosialisasi. Lahan yang ditandai fasos pun masih produktif, ditanami jagung, cabai, dan nanas.