KPK Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan Kasek SDN 35–55 juta Era Bupati MKP

KPK Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan Kasek SDN 35–55 juta Era Bupati MKP
Foto: Salah satu mantan kepala UPTD Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto usai diperiksa KPK di Mapolrseta Mojokerto, Kamis, (26/8/2021),

“Uang itu saya serahkan ke bu Eny. Namun bu Eny nggak mau menerima, dan menyuruh agar uangnya di taruh ke brankas. Setelah itu uangnya saya taruh di brankas,”jelas Titik mantan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Mojosari yang masih keluraga Nono kaki tangan MKP, selesai menjalani pemeriksaan, Kamis 26-08-2021, pukul 11.00 Wib.

Sedangkan kasus jual beli yang melibatkan Kepala sekolah SMPN, Camat, Kabag, Kepala Dinas, sampai jabatan Kasi maupun Kabid, yang dibandrol ratusan juta rupiah belum tersentuh oleh penyidik KPK.

Seperti telah diberitakan, KPK RI telah menetapkan MKP pada 18 Desember 2018 sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). MKP dikenai pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar.

MKP diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK RI sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton. (*)