MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar tatap muka bersama lurah dan ketua RW se Kecamatan Prajurit kulon bersama petugas Bidang Penegakan Hukum Cukai Ilegal yang bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resor Mojokerto Kota untuk edukasi pemberantasan rokok illegal.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan Kegiatan yang diinisiasi oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Mojokerto ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Surodinawan tersebut, mengajak dan menghimbau peserta agar mewaspadai peredaran rokok illegal di masyarakat.
“Saya titip kepada panjenengan sebagai warga Kota Mojokerto, tolong dikenali kalau ada rokok ilegal. Ciri-cirinya akan disampaikan Bea Cukai, Polres, dan Kejaksaan. Kalau menemukan, segera laporkan ke pihak berwenang.” Ajak Ning Ita, panggilan akrabnya walikota saat dikonfirmasi , Selasa (26/8/2025).
Ning Ita juga menyampaikan pentingnya membeli rokok legal. Dimana jika masyarakat membeli rokok yang berpita cukai asli itu sama dengan memberikan sumbangsih untuk pendapatan negara.
“Kalau memang di antara panjenengan ada yang merokok, belilah rokok yang legal atau resmi. Jangan membeli rokok ilegal. Dengan membeli rokok resmi, panjenengan ikut menyumbang pendapatan negara yang kembali ke daerah, salah satunya untuk pelayanan kesehatan gratis di Kota Mojokerto.” Tegas Ning Ita.
Ning Ita juga menghimbau meskipun dengan membeli rokok yang legal dapat meningkatkan pendapatan negara, para perokok juga perlu meminimalisir dampak yang disebabkan oleh asap rokok.
“Kalau bisa, jangan merokok. Atau setidaknya jangan merokok di dalam rumah karena ada keluarga yang tidak merokok dan bisa jadi perokok pasif. Ini juga bagian dari upaya kita mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Sehat,” pesan Ning Ita.
Ning Ita berharap dengan sosialisasi yang secara masif dan berkelanjutan yang dilaksanakan di Aula Kel. Surodinawan serta dilakukan operasi secara berkala juga dilakukan oleh Satpol PP waktu itu, tidak ada lagi peredaran rokok illegal di Kota Mojokerto. (*)