JEMBER (Wartatransparansi.com) – Proyek dengan nama Pembangunan Infrastruktur Bangunan Pelimpah Sungai Tanggul di Kabupaten Jember di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur baik Konsultan Pelaksana maupun pekerjaan di duga membiarkan pekerja tak pakai Kelengkapan Keselamatan Kerja (K3) .
Dari pantauan media ini pada Kamis (28/8/2025) tampak para pekerja yang ada dilokasi tidak ada yang mengunakan K3, padahal tinggi pekerjaan yang di kerjakan oleh para pekerja mencapai ketinggian sekitar lebih dari 7 meter.
Tampak pula mereka yang mengerjakan ram besi untuk dinding tak memakai K3, dan itu sangat membahayakan keselamatan para pekerja.
Saat di komfirmasi di lokasi pekerjaan kaitan para pekerja yang tidak mengenakan K3 Didik selaku konsultan pekerjaan di bawah PT.Kencana Adya Daniswara mengatakan bawah dirinya sudah beberapa kali menegur dan memberitahu hal tersebut kepada pelaksana pekerjaan PT .Rajendra Pratama Jaya
Anehnya meski konsultan ada di lokasi pekerjaan para pekerja tidak ada yang mengenakan K3,seolah di biarkan.
Sedangkan dasar hukum K3 di proyek adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang merupakan landasan utama, diperkuat oleh PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang SMK3, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK, serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Merunut PP No. 50 Tahun 2012 Tujuan utamanya adalah sebagai berikut :
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2.Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien.
3. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dari papan nama proyek di ketahui pekerjaan tersebut di biayai oleh APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2025 dengan nilai Rp.15,5milyar.Sedangkan waktu pekerjaan selama 270 hari kalender. (*)