SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kasus yang menimpa Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) terkait tanah di Trawas, saat ini sedang ditangani Polda Jatim. Namun, Civitas akademika Universitas Dr Soetomo (Unitomo) resah setelah mengetahui ada pertemuan antara kelompok Pendekar Unitomo dengan Polda Jatim pada hari Jumat, 13 Agustus 2021. Kemudian, pertemuan itu diunggah ke medsos milik Bachrul Amiq.
Pertemuan antara Pendekar dengan Polda Jatim itu mempertanyakan kejelasan kasus jual beli tanah milik YPCU yang kemudian menjadikan ketua pembina Prof EY sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut pihak Kepala Humas YPCU Mohamad Hasan, mengaku heran. “Mengapa ketua Pendekar, Dr Bachrul Amiq (mantan Rektor Unitomo) mengumbar pertemuan tersebut melalui media sosialnya dan zoom. Ada apa ini?,” ujar Hasan.
Kata Hasan, penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana. Seharusnya bukan konsumsi masyarakat, hanya pelapor dan terlapor, ada informasi yang dapat diakses oleh masyarakat seperti informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, tersedia setiap saat dan disampaikan secara berkala.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan.