Masih penjelasan petugas Bea Cukai, agar awak media paham tentang produk rokok yang legal dan illegal, pita cukai yang resmi atau palsu, maka perlu sosialisasi untuk mengetahu dan membahami secara jeli. “Jika mengetahui, mencurigai adanya tanda-tanda produk rokok yang illegal, koordinasikan dengan petugas Bea Cukai, dan kita berantas bersama-sama agar Negara tidak dirugikan,”harap Satriyo Herlambang.
Dijelaskan, setiap bulan selalu ada penindakan, modusnya berbeda-beda, terbanyak dari penyeberangan Madura yang transit ke wilayah kita, tapi di sekitar kita banyak yang transit dari e-commerce, banyak paketan-paketan ekspedisi.
9
Petugas Bea Cukai sampai saat ini gencar memerangi peredaran rokok ilegal. Bahkan pada bulan Juli 2021, Bea Cukai memusnahkan belasan juta batang ilegal hasil tangkapan.
“Awak media berfungsi untuk meredam peredaran rokok ilegal di Indonesia, semoga masyarakat semakin faham bahwa rokok ilegal itu merugikan dan mengurangi pendapatan negara,”tukas Satriyo.
Secara terpisah, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Mojokerto Moch. Imron, S.Sos, M.M, mewakili Walikota Mojokerto, menyatakan kegiatan sosialisasi ini bisa terselengara dengan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kota Mojokerto.
“Saya harap kegiatan ini bisa diberitakan agar masyarakat tau ciri-ciri rokok ilegal, ciri-ciri pabrik rokok ilegal dan sama-sama semangat memberantas rokok ilegal karena telah merugikan Negara,” harap Walikota.
Dijelaskan, selain untuk kegiatan seperti ini, DBHCT juga digunakan untuk biaya pemasangan pamflet gempur rokok ilegal di jalan-jalan, untuk biaya jaminan asuransi kesehatan warga serta aturan yang paling baru adalah untuk pemulihan ekonomi akibat covid-19,” tukas Moch. Imron. ( * )