JEMBER (WartaTransparansi.com) – Komitmen wujudkan Peraturan Daerah (Perda) Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Jember lakukan Study Tiru ke Sleman dan Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hal tersebut di lakukan selama 4 hari yang di mulai tanggal 24 sampai 27 Juni 2025,sebagai langkah konkret DKPP Jember untuk kuatkan ketahanan pangan di Kabupaten Jember.
Di ketahui pula kegiatan ini merupakan bagian penting dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Jember.
Ujianto, Analisis Ketahanan Pangan Ahli Muda di Bidang Ketahanan Pangan DKPP Jember, menjelaskan bahwa studi tiru ini bertujuan untuk memperluas wawasan DKPP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Studi Tiru ini adalah merupakan satu rangkaian yang bertujuan untuk membuka wawasan DKPP dan juga OPD terkait yang kami ajak juga untuk Studi Tiru ke Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo Provinsi DIY,” terang Ujianto, Kamis (03/07/2025).
OPD yang turut serta dalam studi tiru ini antara lain Bappeda, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Bagian Hukum, BKPSDM, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Jember.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DKPP Jember berupaya mendalami proses penyusunan Perda Cadangan Pangan Daerah, terutama terkait tiga aspek utama: pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan serta penyaluran cadangan pangan.
“Dalam Studi Tiru ini, kita diharapkan bisa mengamati dan menimba ilmu, bagaimana tentang penyusunan Peraturan Daerah. Tentang langkah-langkahnya karena dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah itu ada 3 kegiatan, yaitu 1. pengadaan, 2. pengelolaan dan 3. pelepasan dan penyaluran,” ungkapnya.