Ketua DPD RI Kupas Pasal 29 dan 33 UUD 1945 Saat Pimpin Sidang Bersama DPR – DPD

Ketua DPD RI Kupas Pasal 29 dan 33 UUD 1945 Saat Pimpin Sidang Bersama DPR – DPD

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang menjadi Pimpinan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Senin (16/8/2021), mengajak para pejabat negara untuk tidak melupakan sejarah bangsa. LaNyalla juga menyinggung Pasal 29 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang Bersama DPD RI-DPR RI dilangsungkan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, dan turut dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

“Presiden Soekarno mengingatkan kita semua, agar Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah. Karena sejarah bangsa ini Tangguh. Kita mewarisi negara besar. Negara yang seharusnya mampu memakmurkan rakyatnya dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, Indonesia adalah bangsa yang dicita-citakan sebagai negara kesejahteraan yang beragama. Menurutnya, konstitusi pun mengatur hal tersebut.

“Oleh karena itu, dalam konstitusi di Pasal 29 Ayat (1) disebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya, dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara harus berpegang pada kosmologi dan spirit Ketuhanan,” terangnya.

Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang dibuat harus diletakkan dalam kerangka etis dan moral agama. Termasuk menghindari perilaku koruptif.