Khawatir Terjadi Pungli, Bupati Ikfina Awasi Pencairan BPUM dan Bantuan Beras PPKM

Khawatir Terjadi Pungli, Bupati Ikfina Awasi Pencairan BPUM dan Bantuan Beras PPKM
Foto: Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengawasi langsung proses pencairan Bantuan (BPUM) 2021, di kantor BRI Unit Bangsal dan Unit Mojosari

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Kawatir terjadi pungli, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengawasi langsung terhadap warga yang melakukan proses pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp 1,2 juta per orang, di dua kantor BRI yakni Unit Bangsal (1.211 penerima) dan Unit Mojosari (1.600 penerima). Upaya ini dimaksudkan agar pelaksanaan proses pencairan benar-benar berjalan cepat, tepat dan akuran, Rabu,( /8/2021).

“Mohon untuk kerjasamanya Bapak/Ibu agar (persyaratan) bisa dipenuhi semua. Syaratnya mboten angel (tidak susah) dan mboten ribet. Semuanya agar pencairan bisa dilakukan secara cepat, keamanan panjenengan juga terjamin,” tutur bupati.

Tahun 2021 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sejumlah 14.912 data pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM. Kewenangan penetapan penerima, diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi data dan bedasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, hingga tersalur melalui BRI unit setempat untuk 10.482 penerima.

Pendaftaran BPUM Kabupaten Mojokerto dapat dilakukan melalui link pendaftaran online bit.ly/BPUMKABMJK2021-TAHAP3 mulai tanggal 3-8 Agustus 2021. Sedangkan untuk pengecekan penerima serta reservasi antrian pengambilan dana, dapat dicek melalui link BRI http://eform.bri.co.id.

Mengingat terbatasnya waktu, maka sosialisasi pendaftaran dilakukan melalui surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Mojokerto tanggal 3 Agustus 2021 nomor 518/910/416-114/2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM.