Walikota Cairkan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 Rp.7,9 M

Walikota Cairkan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 Rp.7,9 M

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Ratusan Nakes (Tenaga Kesehatan) yang menangani Covid-19 di Kota Mojokerto tak lama lagi akan menerima penghasilan insentif. Pemkot Mojokerto sudah memproses pencairan 45 % atau sebesar Rp. 7,92 Miliar dari total anggaran insentif nakes Rp. 17, 26 miliar.
“Pemkot Mojokerto sudah mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan dengan total sebesar Rp 7,92 miliar bagi 420 orang nakes. Insentif ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya yang menangani COVID-19,” jelas Wali Kotà Mojokerto Ika Puspitasari, di Rumah Dinas (Ruah Rakyat), Selasa 3 Agustus 2021.

Masih kata Ming Ita, dari total anggaran insentif nakes senilai Rp 17,26 miliar, Pemkot akan menggelontoran seluruh anggaran tersebut kepada 420 tenaga kesehatan yang bekerja menangani Covid-19 di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Laboratorium kesehatan daerah (labkesda) dan puskesmas
Pencairan yang masih dalam proses ini, baru 45 % atau Rp 7,92 miliar. Rincian anggaran Rp 7,92 miliar itu sesuai dengan besaran insentif yang diterima masing-masing nakes per bulan. Yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat dan bidan Rp 7,5 juta per bulan, serta tenaga kesehatan lain Rp 5 juta per bulan.

Besaran insentif itu mengacu pada Kepmenkes RI Nomor hk.01.07/menkes/4239/2021. Menurut Ning Ita -sapaan akrab Wali Kota Ika Puspitasari- Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,26 miliar untuk insentif nakes yang bersumber dari APBD. “Saat ini telah dilakukan pencairan sebesar Rp 7,92 miliar untuk insentif bulan Januari hingga Juni 2021 yang direalisasikan pada tanggal 22 Juli,” kata Walikota

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, besaran yang insentif yang ditentukan bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta tiap bulan. Kemudian dokter umum Rp10 juta perbulan. Tenaga perawat dan bidan sebesar Rp7,5 juta, sedangkan tenaga kesehatan lain menerima insentif sebesar Rp5 juta perbulan.