Dijelaskan, pada saat penggeledahan, kami menemukan 20.000 Pil Double L dan 98 Ekstasi warna kuning. “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,”tegas Kapolres.
Sementara itu, tersangka AGS mengatakan, kegiatan menjual baram haram tersebut, baru dilakukan dan belum genap 1 bulan. “Saya terpepet ekonomi, sehingga saat LP (Lembaga Pemasyarakatan) kerja sebagai kuli bangunan setiap harinya, pada hari Minggu saya berjualan obat terlarang ini,” jelas tersangka AGS.
Dijelaskan, bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya satu kampug yag saat ini mendekam di apas karena kasus narkoba. “Setiap satu botol yang bersisi 1.000 butir pil double L, saya dibayar Rp. 25.000,-. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, terpaksa saya melakukan perbuatan ini,”sesal AGS. (*)