MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –Polresta Mojokerto berhasil mengamankan sebanyak 20.000 butir pil double L dan 98 butir ekstasi sekaligus meringkus pelaku berinitial AGS, pekerja kuli bangunan di rumahnya, Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, adanya warga yang menyalahgunakan penggunaan narkotika di wilayah Jetis, Sat Resnarkoba langsung melakukan tindakan dan berhasil meringkus pelaku yang mengedarkan obat terlangan di Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto,” tegas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa (22/6/2021).
Masih kata Kapolres, setelah mendapatkan informasi adanya peredaran jenis narkoba di Desa Kupang Kec. Jetis, pada hari Sabtu, 15 Juni 2021, kemudian pada hari Selasa 22 Juni 2021,
Team satuan Narkoba Polresta Mojokerto, melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGS yang masih berusia 26 tahun.
“Tersangka yang mengaku baru pertama kali berjualan narkoba ini, mengakui menyimpan Pil Double L dan Ekstasi di belakang rumah mertuanya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto,”jelas Kapolres.